Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar soal hilangnya Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Mentan Syahrul dikabarkan menjadi salah satu tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kami ingin tegaskan, seluruh kerja-kerja penyidikan perkara ini kami pastikan terus kami selesaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (3/9/2023).
KPK belum memberikan penjelasan lebih jauh untuk menindaklanjuti kabar hilangnya Mentan Syahrul.
"Pada saatnya pasti kami sampaikan perkembangannya secara utuh dan lengkap," kata Ali.
Belum Balik ke Indonesia
Diberikatakan sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Simly Karim membenarkan Syahrul belum kembali ke Indonesia, usai perjalanan dinas ke Roma.
"Kembali lagi direncanakan itu tanggal 30 (September) sampai di Indonesia tanggal 1 (Oktober). Tapi, di situ kita sudah cek belum termonitor di sistem bahwa yang bersngkutan (Syahrul) di Indonesia," kata Simly di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa.
Syahrul Yasin Limpo meninggalkan Indonesia pada 24 September 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta, kemudian transit di Doha lalu menuju Roma.
Simly menyebut pihaknya juga belum mendapatkan permintaan pencegahan atas nama Syahrul.
Baca Juga: Wamentan Harvick Dibikin Pusing Menterinya yang 'Hilang' di Luar Negeri
"Saya belum mendapat surat dari KPK berkaitan dengan usulan atau putusan terkait dengan kebutuhan dalam proses penyidikan di KPK," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, KPK sudah menggeledah rumah dinas Syahrul. Di lokasi, penyidik menemukan uang Rp 30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.
KPK menerapkan tiga kasus dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian, pemerasan dengan penyalagunaan wewenang, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
-
Wamentan Harvick Dibikin Pusing Menterinya yang 'Hilang' di Luar Negeri
-
9 Rekomendasi Eks Jubir KPK Ke Mentan Syahrul Yasin Limpo Agar Terhindar Dari Jerat Korupsi
-
Diperiksa 7 Jam, Eks Pegawai KPK Febri dan Rasamala Bantah Diperiksa Soal Dugaan Perusakan Barang Bukti
-
KPK Ungkap Cara Penghalangan Penyidikan Korupsi di Kementan: Dokumen yang Diduga Bukti Disobek dan Dihancurkan!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara