Suara.com - Partai NasDem menanggapi perihal wacana kocok ulang kabinet atau reshuffle oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, lebih cepat lebih baik bila reshuffle dilakukan.
Ia menegaskan, persoalan rehusffle menjadi kewenangan Jokowi sepenuhnya selaku presiden.
"Lebih cepat lebih baik. Itu hak prerogatif bapak presiden langsung," kata Sahroni kepada Suara.com, Rabu (4/10/2023).
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani menilai cepat atau lambat akan terjadi reshuffle bila melihat kementerian yang terdapat permasalahan hukum.
Menanggapi itu, Sahroni menegaskan bahwa reshuffle sepenuhnya hak prerogatif Jokowi. Reshuffle bukan tentang PDIP atau lainnya.
"Ini bukan soal PDIP tapi soal hak prerogatif bapak presiden. Hanya pak presiden yang punya hak mengganti pembantunya kapan aja dan di mana saja," kata Sahroni.
Sebelumnya, Puan bicara soal wacana perombakan atau reshuffle menteri kabinet pemerintahan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Menurutnya, hal itu merupakan hak prerogratif presiden, tapi ia menyinggung kementerian yang sedang bermasalah terutama soal hukum bisa saja di-reshuffle menterinya.
"Reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif dari presiden," kata Puan di Selangor, Malaysia, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Bukan Bicara Reshuffle Kabinet, Demokrat Beberkan Isi Pertemuan Jokowi-SBY: Bahas Narasi Perubahan
Puan lantas menyoroti soal perkembangan kementerian yang kekinian sedang bermasalah terutama masalah hukum. Namun, berangkat dari latar belakang tersebut kemungkinan reshuffle bisa terjadi.
"Namun kalau melihat apa yang terjadi akhir-akhir ini bahwa ada kementerian yang kemudian menjadi mempunyai masalah hukum, tentu saja cepat atau lambat akan terjadi reshuffle atau penggantian menteri dari kementerian tersebut," tuturnya.
Kendati begitu, Puan kembali menegaskan, jika perombakan kabinet merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi.
"Tapi itu merupakan hak prerogatif dari presiden, kapan dan siapa tentu saja itu wewenang dari presiden," katanya.
Salah satu kementerian yang kini disorot karena bermasalah dengan hukum, yakni Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL). Belakangan SYL dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di kementerian tersebut.
Tak hanya itu, saat berlangsungnya penggeledehan di rumah dinas SYL oleh penyidik KPK di Widya Candra ditemukan uang tunai serta senjata api.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar