Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kontruksi perkara korupsi senilai Rp 8,6 miliar yang menjerat Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Dia disebut melakukan pengkondisian proyek di lingkungan pemerintahan Kota Bima bersama seorang dari keluarga intinya.
"Sekitar tahun 2019, MLI (Lutfi) bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelear konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (5/10/2023) malam kemarin.
Pengondisian dilakukannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
"Pembahasan lanjutannya yakni MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima," ujar Firli.
Disebutkan nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima pada periode 2019-2020 mencapai puluhan miliar. Pada prosesnya, Lutfi disebut menentukan secara sepihak pemenang proyek. Meskipun proses lelang dilaksanakan, namun hanya formalitas belaka.
"Dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan," kata Filri menambahkan.
Hasil pengkondisian itu Bima disebut memperoleh uang hingga Rp 8,6 miliar dari dua proyek, pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.
"Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Firli.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, Lutfi ditahan penyidik selama 20 hari pertama, terhitung 5 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 di Rumah Tanahan KPK, Jakarta.
Baca Juga: Usai Tersangka, KPK Periksa Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Hari Ini
Dia dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Muncul Juga, Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Beri Klarifikasi
-
Mahfud MD Disindir Bak Jubir KPK usai Sebut Mentan SYL Tersangka, Dapat Bocoran dari Siapa?
-
Usai Tersangka, KPK Periksa Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Hari Ini
-
Usai Mentan SYL Hilang, Giliran Rumah Pribadi di Makassar Digeledah, Bukti Apa yang Dicari KPK?
-
Mentan SYL 'Hilang' usai Rumah Digeledah, Pimpinan KPK: Positif Thinking Saja, Mungkin Cuma Tersesat
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Panglima TNI Diminta Terangkan Status Siaga 1 Secara Transparan Agar Tak Picu Spekulasi Publik
-
BGN Ancam Putus Kontrak Pengelola Dapur MBG yang Hanya Berorientasi Bisnis
-
Akademisi Nilai Pernyataan Trump soal Iran Lebih Bernuansa Tekanan Psikologis
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
Banjir Genangi Tol JakartaTangerang KM 24, Akses Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup
-
Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang
-
BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar