Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, turut menyoroti beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat berada di lapangan bulu tangkis. Atas dasar adanya foto tersebut, ia mewanti-wanti agar jangan sampai ada serangan balik dari koruptor yang ingin mengaburkan kasusnya.
Awalnya ia menyampaikan, bahwa berdasarkan undang-undang maupun SOP dan kode etik KPK, komisioner, pejabat dan pegawai KPK tak boleh berhubungan dengan tersangka, calon tersangka, dan saksi atas perkara yang sedang ditangani KPK.
Didik lantas membeberkan sejumlah aturan mengenai hal tersebut. Dalam Pasal 36 UU KPK, diatur tentang larangan para komisioner, atau pejabat di KPK melakukan pertemuan, dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK.
Lalu Pasal 36 Ayat (1) UU KPK menyebutkan, Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK juga mengatur bahwa Setiap insan KPK dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan.
Pasal 5 Ayat (2) huruf k menyebutkan larangan sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) terjadi dalam hal insan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.
"Dan ada lagi sejumlah aturan lain mengenai potensi konflik kepentingan yang diatur dalam Perkom nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Didik saat dihubungi, Senin (9/10/2023).
Atas dasar itu, kata dia, jika ditemukan pelanggaran nyata terhadap ketentuan itu, maka harus ditindaklajuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku termasuk dari Dewan Pengawas.
"Namun demikian, yang juga perlu diantisipasi adalah jangan sampai ada serangan balik dari koruptor yang ingin mengaburkan kasusnya," tuturnya.
Baca Juga: Tak Mau Kepentingan Nasdem Berdampak, Pengamat Sebut Pengunduran Diri SYL dari Mentan Patut Dicontoh
Ia pun meminta publik harus terus mengawasi dan ikut aktif berpartisipasi dalam penegakan hukum apa pun dan terhadap siapapun.
"Selama penegakan hukum dapat dijalankan secara independen, transparan dan akuntable, harusnya tidak ada yang perlu kita kawatirkan. Prinsip dasarnya setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada yang untouchable atau tidak tersentuh oleh hukum. Itu jaminan konstitusionalnya," pungkasnya.
Akui Pertemuan dengan SYL
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri kembali disorot sebagai sosok kontroversial. Sebab, berbeda dengan para pemimpin lembaga antirasuah itu sebelumnya, purnawirawan polisi itu dinilai terlalu dekat dengan tokoh-tokoh yang terseret kasus korupsi. Terbaru, beredar foto dirinya bersama SYL.
Syahrul Yasin Limpo pekan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Setelahnya, beredar potret SYL tengah asyik mengobrol dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan bulu tangkis.
Setelah foto itu viral di media-media sosial, Firli Bahuri lantas membantah kebaruan potret tersebut. Ia menegaskan, dirinya dan SYL bertemu di pinggir lapangan bulutangkis tahun 2022.
Berita Terkait
-
Tak Mau Kepentingan Nasdem Berdampak, Pengamat Sebut Pengunduran Diri SYL dari Mentan Patut Dicontoh
-
Kata Mahfud MD Soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Naik ke Penyidikan
-
Mantan Atlet Badminton Saksinya, Lihat Syahrul Yasin Limpo Sempat Dicueki Firli Bahuri
-
Akui Pertemuannya dengan SYL, Firli Bahuri: Para Koruptor Bersatu Melakukan Serangan
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pelaku Penembakan Hansip Cakung Ditangkap saat Kabur ke Lampung, Polisi Buru Rekannya
-
Fun Walk DPD RI Catat 2 Rekor MURI, 9 November Ditetapkan Sebagai Green Democracy Day
-
Gus Ipul Pastikan Korban Ledakan SMAN 72 Mulai Membaik, Sejumlah Siswa Sudah Bisa Pulang
-
Surya Paloh: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Pro Kontra Urusan Nanti
-
Dua Korban Ledakan SMAN 72 Masih di ICU RSIJ, Salah Satunya Terduga Pelaku?
-
Update Kasus Ledakan SMAN 72: Mayoritas Korban Pulang, 1 Pasien Baru Mengeluh Tuli
-
Detik-detik Avanza Hantam Tenda Maulid di Masjid Baitushobri Kembangan, Saksi: Kayaknya Sih Mabuk
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
7 Fakta Bupati Ponorogo Kena OTT KPK: Uang Suap Jabatan Mencapai Miliar Rupiah
-
Sikap Ksatria Said Abdullah: Kader PDIP Kena OTT KPK, Langsung Minta Maaf ke Rakyat