Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menindaklanjuti aduan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Ketua KPK tersebut dilaporkan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli Hukum, sebagai buntut beredarnya foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini dikabarkan jadi tersangka korupsi di KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, aduan itu sedang mereka pelajari sambil mengumpulkan keterangan.
"Dewas KPK masih mempelajari pengaduan yang masuk. Dan juga sedang kumpulkan bahan dan keterangan," kata Syamsuddin dihubungi wartawan, Senin (9/10/2023).
Komite Mahasiswa Peduli Hukum melayangkan aduan ke Dewas KPK pada Jumat 6 Oktober 2023. Mereka mengadukan Filri karena pertemuan itu berpotensi melanggar etik. Sebab, dalam aturan pegawai atau pimpinan dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK.
Sementara itu, Firli membenarkan pertemuannya dengan Syahrul. Namun disebutnya, pertemuan tersebut terjadi pada 2 Maret 2022. Sementara kasus Syahrul naik penyelidikan pada awal Januari 2023 dan penyidikan pada akhir September.
"Maka dalam waktu tersebut, status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK. Kejadian tersebut pun, bukan atas inisiasi atau undangan saya," kata Firli.
Naik ke Penyidikan
Sementara itu, status dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, telah ditingkatkan Polda Metro Jaya ke penyidikan.
Perkara itu dinaikkan setelah dilakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi dan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Foto yang diduga pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis, masuk menjadi materi penyidikan.
"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan, nantinya terkait dengan temuan dokumentasi foto dimaksud," kata Ade.
Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu
-
Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman
-
Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang
-
Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat
-
Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani
-
Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran
-
Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time