Suara.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 2,1 triliun. Gugatan praperadilan diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan yang diajukan Karen diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diakses Suara.com pada Senin (9/10/2023).
Praperadilan tersebut diajukan Karen pada Jumat 6 Oktober 2023 dan sudah terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Tertulis sebagai pemohon Galaila Karen Agustiawan alias Karen Agustiawan, sedangkan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan lembaga antikorupsi siap menghadapinya.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan Undang-Undang KPK," tegas Ali.
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,"sambungnya.
Karen diduga merugikan negara sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.
Hal itu terjadi karena saat menjabat sebagai direktur utama Pertamina periode 2009-2014, Karen mengambil keputusan sepihak menjalani kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Kerja sama untuk pengadaan LNG dilakukan Karen, tanpa melalui kajian dan melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Atas hal itu seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, dan akhirnya dijual rugi ke pasar internasional.
Baca Juga: Karir Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Tersangka Korupsi LNG Rp2,1 T
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik
-
Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar
-
Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal