News / Metropolitan
Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Daftar Mantan Koruptor Nyaleg Pemilu 2024 - Ilustrasi Pemilu 2024. (Freepik)

"Dalam ikrar ini saya mengingatkan diri saya pribadi dan ASN lainnya terkait netralitas ASN," bebernya.

Juaini menyebutkan lima poin netralitas ASN, yakni tidak berpartisipasi dalam kampanye politik, tidak menggunakan fasilitas atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan politik, tidak terlibat dalam kegiatan politik aktif, tidak memberikan perlakuan khusus dalam artian ASN harus memberikan perlakuan yang adil dan setara kepada semua partai politik serta calom tanpa memihak. Kemudian, menjalankan tugas-tugas pelayanan publik dengan integritas atau ASN harus menjalankan tugas-tugas pelayanan publik dengan integritas dan profesionalisme, tanpa memandang latar belakang politik.

"Apabila ASN tidak netral, pastinya dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Karena itu, penting bagi ASN untuk memahami dan mematuhi prinsip netralitas ini," tegasnya.  

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komaruddin memaparkan, upaya Pemprov DKI mendorong netralitas ASN dalam Pemilu lewat ikrar dan pakta integritas perlu didukung. Namun, ia berharap, para ASN mematuhinya sesuai aturan.

"Perlu didukung pakta integritas itu, tapi jangan hanya di atas kertas. Jangan hanya dijadikan sebagai gimmick, lip service, tapi bagian dari komitmen yang harus dipatuhi. Kita dukunglah pakta integritas itu agar lebih baik," urainya saat dihubungi Suara.com.

Menurut Ujang, sulit melihat pelaksanaan netralitas para ASN. Dalam berbagai kesempatan kerap ditemukan ASN yang tetap berpihak lewat berbagai cara.

"Jadi, kita mengukur parameter atau indikator ASN netral, berat. Kenapa? Karena ASN yang netral tidak mendapat apa-apa. Yang dukung mendukung ini yang dapat," jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta Pemprov DKI untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak netral dalam Pemilu. Jika ketahuan melanggar, lebih baik dipecat, agar memberikan efek jera.

"Karena itu sanksi yang berat, yang tegas. Dipecat itu jadi sebuah keharusan, kalau ingin birokrasi netral," tegas Ujang.

Baca Juga: Wacana Pemberlakukan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Kini Dipertimbangkan Pemprov DKI

Selama menjaga netralitas, ASN bertugas untuk menyukseskan Pemilu. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri menerangkan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi Undang-undang Pemilu dan pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi Pemilu. Target sosialisasinya terhadap 30.000 warga masyarakat, dari pelajar hingga ASN untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu.

"Komunikasi dan koordinasi secara intens terus dilakukan baik, secara formal maupun informal, antara penyelenggara Pemilu (Komisi Pemilihan Umum/KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Bawaslu) dengan Kesbangpol dan stakeholder lainnya, untuk mengatasi segala persoalan dan kendala yang muncul seputar penyelenggaraan Pemilu," pungkas Taufan.

Load More