News / Nasional
Selasa, 10 Oktober 2023 | 19:01 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabumimg Raka hadir di acara PSI di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyanggah isu gugatan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden sengaja untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.

"Sebenarnya sih enggak ada (kaitan dengan Gibran)," kata Dedek di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Dedek selaku penggugat dalam perkara ini menjelaskan alasan sikapnya mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami melihat bahwa anak-anak muda ini merasa hiruk pikuk politik itu tidak bersentuhan langsung dengan mereka," ujar Dedek.

Dia menilai, anak-anak muda hanya menjadi objek Pemilu setiap lima tahun sebagai pemilih tanpa bisa leluasa berkontribusi dalam ruang eksekutif.

Dedek menyebut, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sejak Maret 2023.

"Saat itu, siapa sangka bahwa dengan dinamika politik yang begitu cepat di tahun 2023, kemudian sejak akhir Juli hingga Agustus kemarin itu nama Mas Gibran naik sebagai RI 2 (calon wakil presiden). Kalau enggak salah di survei-survei itu peringkat 3 ya," tutur Dedek.

Dia juga menegaskan DPW PSI DKI Jakarta sudah menetapkan arah dukungan kepada Ginran untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10) mendatang.

Baca Juga: Mantan Ketum PB PMII Login PSI, Kaesang Berharap Warga NU Lainnya Ikut Gabung

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).

Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.

Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Load More