Suara.com - Tiga orang penyuap mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi menjalani sidang perdana. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Ketiga terdakwa itu adalah Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur PT Kindah Abadi Utaam Roni Aidil.
Mulsunadi dan Marilya didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama memberikan suap ke Henri melalui anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto terkait pengadaan barang dan jasa.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut atau memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu cek senilai Rp 1,499 miliar atau Rp 1.499.999.898 dan uang tunai Rp 999,7 juta atau Rp 999.710.400," kata Jaksa membacakannya dakwaannya.
Sementara Roni didakwa Jaksa memberikan suap ke Henri lewat Afri senilai Rp 9,9 miliar atau Rp 9.916.070.840.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut atau memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberikan uang Rp 9.916.070.840," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa tersebut dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Belum Diadili Kasus Suap, Begini Alasan TNI
-
Segera Diadili Kasus Korupsi Eks Kabasarnas, Letkol Afri Budi Dilimpahkan ke Oditur Militer
-
Marsdya Kusworo Resmi Dilantik Jadi Kabasarnas Gantikan Henri Alfiandi
-
Gandeng PPATK, Puspom TNI Bakal Sita Aset Kabasarnas Henri Alfiandi
-
Henri Alfiandi Mengaku Terima Suap, Korupsi Berlangsung Sejak 2021
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen