Suara.com - Tiga orang penyuap mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi menjalani sidang perdana. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Ketiga terdakwa itu adalah Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur PT Kindah Abadi Utaam Roni Aidil.
Mulsunadi dan Marilya didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama memberikan suap ke Henri melalui anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto terkait pengadaan barang dan jasa.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut atau memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu cek senilai Rp 1,499 miliar atau Rp 1.499.999.898 dan uang tunai Rp 999,7 juta atau Rp 999.710.400," kata Jaksa membacakannya dakwaannya.
Sementara Roni didakwa Jaksa memberikan suap ke Henri lewat Afri senilai Rp 9,9 miliar atau Rp 9.916.070.840.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut atau memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberikan uang Rp 9.916.070.840," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa tersebut dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Belum Diadili Kasus Suap, Begini Alasan TNI
-
Segera Diadili Kasus Korupsi Eks Kabasarnas, Letkol Afri Budi Dilimpahkan ke Oditur Militer
-
Marsdya Kusworo Resmi Dilantik Jadi Kabasarnas Gantikan Henri Alfiandi
-
Gandeng PPATK, Puspom TNI Bakal Sita Aset Kabasarnas Henri Alfiandi
-
Henri Alfiandi Mengaku Terima Suap, Korupsi Berlangsung Sejak 2021
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti
-
Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu
-
Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis
-
Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus
-
Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan
-
Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik