Suara.com - Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru menjadi topik perbincangan publik usai gugatannya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata, Almas merupakan putra dari Ketua MAKI, Boyamin Saiman.
Suara.com sempat konfirmasi soal kabar tersebut. Ketika dikonfirmasi, Boyamin tidak mengelaknya.
"Aku hanya konfirmasi itu anakku," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Senin (16/10/2023) malam.
Kendati demikian, Boyamin enggan berbicara lebih jauh soal gugatan yang dilayangkan putranya tersebut. Ia menyerahkan hal tersebut kepada pengacara yang mendampingi Almas.
"Selebihnya (silakan ditanyakan ke) lawyer karena hargai kerja-kerja lawyernya," ucapnya.
Almas menjadi satu-satunya penggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres dan cawapres yang permohonannya dikabulkan sebagian oleh MK.
Pada permohonannya, Almas menganggap batas usia 40 tahun bagi capres dan cawapres mengakibatkan ketidakadilan karena objek permohonan memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Selain itu, Almas juga mengaku sebagai pengagum dari Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Sebagai warga Surakarta, ia melihat sosok Gibran bisa menumbuhkan perekonomian kotanya hingga 6,25 persen.
Pertumbuhan ekonomi di Surakarta, menurut Almas, melebihi dua kota besar yakni Yogyakarta dan Semarang. Meskipun baru 36 tahun, pemohon menganggap Gibran bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Baca Juga: Gibran Jadi Cawapres Prabowo Usai Putusan MK? Jokowi: Penentuannya di Partai
Dikabulkan Sebagian
MK mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres. Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Putusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar: Sudah Putus Ya Sudah
-
KPU Revisi PKPU Usai Putusan MK, Kepala Daerah yang Akan Ikut Pilpres 2024 Harus Izin Presiden
-
Heboh Kesalahan Penulisan dalam Putusan MK Soal Syarat Capres dan Cawapres, Netizen: Kok Bisa Keliru?
-
Beredar Kabar Gibran jadi Kader Golkar, Nurul Arifin: Hoaks!
-
Gibran Maju Cawapres Prabowo Pasca Putusan MK, Jokowi: Saya Tidak Mencampuri Urusan Itu
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Suplai Lancar!
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara
-
Viral! Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ngamuk Sambil Genggam Batu Saat Ditegur Warga