Suara.com - Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi atau MK yang memberikan 'lampu hijau' bagi individu dengan pengalaman kepemimpinan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden menuai kontroversi.
Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, berpeluang maju sebagai peserta Pilpres 2024.
Apalagi, Gibran disebut-sebut sebagai sosok yang tepat sebagai cawapres bagi bakal capres Prabowo Subianto.
Namun, Presiden Jokowi menegaskan, pemilihan pasangan capres dan cawapres sepenuhnya merupakan keputusan dari partai politik atau koalisi partai politik.
"Kewenangan menentukan pasangan capres dan cawapres ada pada tangan partai politik atau gabungan partai politik. Pertanyaan seputar ini sebaiknya diarahkan langsung kepada partai politik," ungkap Jokowi melalui siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut, Jokowi menekankan posisinya untuk tidak ikut campur dalam proses pemilihan sosok capres dan cawapres.
"Saya ingin menegaskan, saya tidak akan ikut campur dalam urusan pemilihan capres atau cawapres," tegas Jokowi.
Pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A mengenai revisi batas usia capres-cawapres.
Permohonan tersebut berisi usulan agar calon dapat memiliki batas usia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga: MK Buka Peluang Gibran Ikut Pilpres, Jokowi Pilih Diam: Nanti Salah Pengertian
Tag
Berita Terkait
-
MK Buka Peluang Gibran Ikut Pilpres, Jokowi Pilih Diam: Nanti Salah Pengertian
-
Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara
-
Nasib Gibran di Kandang Banteng Pasca Putusan MK, Politisi PDIP: Tunggu Step By Step Saja
-
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Satu Tahun, Ini PR Heru Budi yang Belum Rampung
-
Legawa Jika Gibran Dipinang Prabowo Subianto, FX Rudy: Undang-undang Mengatur Boleh Saja, Yo Silahkan
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024