Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf khusus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rio Nugraha pada hari ini, Selasa (17/10/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut anak buah SYL itu diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini (17/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com.
Selain Rio penyidik juga turut memanggil Merdian Tri Hadi, asisten pribadi Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementan Sugeng Priyono.
KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap ketiganya, namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam perkara korupsi di Kementan.
Pada Senin (16/10) KPK juga memeriksa dua ajudan SYL Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. Kepada keduanya didalami kegiatan dinas SYL saat masih menjabat sebagai menteri pertanian.
"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang mengcover kegiatan dinas dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/10/2023).
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi. Khusus untuk SYL diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 atau setara dengan Rp 62,8 juta hingga Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.
Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf