Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dengan putusan tersebut, Gazalba tetap dinyatakan bebas sesuai dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Bandung).
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut," kata Hakim Ketua dalam putusannya Kamis (19/10/2023).
Untuk diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Gazalba disebut tidak terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Pada perkara tersebut Gazalba didakwa bersama dua anak buahnya menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.
Sebelumnya, kasus yang melibatkan Gazalba Saleh bermula saat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati bersama sejumlah rekan diduga menerima suap pengurusan perkara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap bahwa Gazalba sebagai tersangka. Lantaran Gazalba turut membelanjakan 'uang haram' yang jatuh ke tangannya.
"Ada dugaan tindak pidana lain yaitu gratifikasi dan kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan disembunyikan dibelanjakan terkait dengan aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," kata Ali.
Baca Juga: Tanggapi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KY: Hakim Punya Kebebasan tapi Perkara Belum Final
Tak hanya itu, KPK juga turut menemukan dugaan pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Gazalba untuk menyembunyikan uang haram itu. KPK akhirnya menambah pasal yang disangkakan ke Gazalba terkait dugaan tersebut.
"Sehingga KPK tetapkan kembali tersangka gratifikasi 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal TPPU," sambungnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto menjatuhkan tuntutan sebesar 11 tahun kurungan penjara bagi sang eks Hakim Agung di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023).
Gazalba juga sempat diduga menghapus jejaknya dalam bentuk percakapan digital. Gazalba memerintahkan asistennya Prasetio Nugroho untuk menghapus chat-chat yang baginya 'tidak penting.'
Perintah tersebut dikumandangkan lima hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat MA pada September 2022 lalu.
"Chat yang tidak penting-penting agar dihapus," demikian perintah Gazalba ke Prasetio sebagaimana yang tertuang dalam kesaksian Prasetio Nugroho dalam salinan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
Namun, upaya jaksa menuntut Gazalba 11 tahun pidana sia-sia. Sebab, sidang PN Bandung Yoserizal pada Selasa (1/8/2023) menyatakan Gazalba bebas.
Ketua PN Bandung Yoserizal urung mampu memvonis Gazalba bersalah lantaran tak cukup bukti terhadap keterlibatan sosok eks Hakim Agung tersebut dalam kasus suap MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring
-
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
-
Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu
-
Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN
-
Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya
-
Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta
-
Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana
-
Wamen Imigrasi Silmy Karim Diburu KPK Terkait OTT, Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA?
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi