Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dengan putusan tersebut, Gazalba tetap dinyatakan bebas sesuai dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Bandung).
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut," kata Hakim Ketua dalam putusannya Kamis (19/10/2023).
Untuk diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Gazalba disebut tidak terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Pada perkara tersebut Gazalba didakwa bersama dua anak buahnya menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.
Sebelumnya, kasus yang melibatkan Gazalba Saleh bermula saat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati bersama sejumlah rekan diduga menerima suap pengurusan perkara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap bahwa Gazalba sebagai tersangka. Lantaran Gazalba turut membelanjakan 'uang haram' yang jatuh ke tangannya.
"Ada dugaan tindak pidana lain yaitu gratifikasi dan kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan disembunyikan dibelanjakan terkait dengan aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," kata Ali.
Baca Juga: Tanggapi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KY: Hakim Punya Kebebasan tapi Perkara Belum Final
Tak hanya itu, KPK juga turut menemukan dugaan pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Gazalba untuk menyembunyikan uang haram itu. KPK akhirnya menambah pasal yang disangkakan ke Gazalba terkait dugaan tersebut.
"Sehingga KPK tetapkan kembali tersangka gratifikasi 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal TPPU," sambungnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto menjatuhkan tuntutan sebesar 11 tahun kurungan penjara bagi sang eks Hakim Agung di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023).
Gazalba juga sempat diduga menghapus jejaknya dalam bentuk percakapan digital. Gazalba memerintahkan asistennya Prasetio Nugroho untuk menghapus chat-chat yang baginya 'tidak penting.'
Perintah tersebut dikumandangkan lima hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat MA pada September 2022 lalu.
"Chat yang tidak penting-penting agar dihapus," demikian perintah Gazalba ke Prasetio sebagaimana yang tertuang dalam kesaksian Prasetio Nugroho dalam salinan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu