Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perlawanan melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dalam memori kasasi, KPK menyebut adanya perintah dari Gazalba menghapus percakapan Whatsapp setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan atau OTT dalam perkara ini.
"Adanya perintah untuk menghapus komunikasi percakapan Whatsapp pasca OTT KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Dalam percakapan yang ditemukan KPK, Gazalba saleh dijuluki sebagai 'Bos Dalem' di MA.
Hal itu menurut Ali, dipertegas dengan percakapan antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho (juga terdakwa dalam perkara ini) soal pemberian uang.
"Yang mempertegas terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem,' di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekah'," ungkap Ali.
"Yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umroh dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan Terdakwa yang memang menjalani ibadah umroh pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara," jelasnya.
Setelah OTT KPK, Gazalba juga disebut mengganti nomor teleponnya dengan nomor baru. Hal itu dinilai KPK sebagai bentuk kekhawatiran Gazalba.
"Sebagai bentuk nyata kekhawatiran terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphonenya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru," kata Ali.
KPK menyakini meskipun ada upaya menghapus pesan Whatsapp, barang bukti digital tidak akan pernah berbohong.
"Dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara Terdakwa dengan Prasetio Nugroho," ujar Ali.
KPK juga berharap Majelis Hakim di MA menerima kasasi yang diajukan sehingga memvonis Gazalba bersalah.
"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Ali.
Divonis Bebas
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis