Suara.com - Mario Dandy Satriyo mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora ditolak.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga usai persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).
"Kami menghormati putusan pengadilan tinggi. Dan kami berharap kami akan berdiskusi juga dengan klien apakah akan mengambil langkah hukum seperti apa. Tapi dalam bayangan kami, karena ini masih sama, jadi kemungkinan besar kami akan melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung," kata Andreas.
Disebut dalam materi kasasi nanti, mereka akan mempersiapkan hal-hal yang dapat meringankan kliennya.
"Materi kasasi memang sangat dibatas oleh undang-undang kita akan mempelajari lagi kira-kita hal-hal apa yang bisa kita pergunakan," kata Andreas.
"Cuma pada intinya kembali lagi hal-hal yang meringankan itu sebenarnya patut untuk dipertimbangkan, patut untuk dipertimbangkan, sebesar apapun kesalahan orang itu ada hal tersendiri, hal yang berbeda, yang tidak bisa dipisahkan dari dirinya," sambungnya.
Hal yang meringankan yang dimaksudnya, seperti penyesalan Mario yang sudah melakukan kekerasan terhadap David dan juga usia kliennya yang masih tergolong muda.
"Sangat menyesali perbuatannya. Itu sangat clear sekali, bahwa di dalam persidangan pun apa segala macam itu, sudah disampaikan dengan rasa penyesalan yang sangat tulus. Artinya, dia juga tidak menginginkan sebenarnya kejadian ini seperti yang sudah terjadi, apalagi dampaknya kepada David, dia sangat menyesali itu," ujarnya.
Banding Ditolak
Baca Juga: Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas di Kasus David Ozora juga Ditolak Hakim
Ditolaknya banding yang diajukan Mario Dandy, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
"Demikian putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).
Untuk diketahui pada putusan pengadilan negeri tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana. Dia juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp 25 miliar.
Perbuatan Mario ke David disebut hal yang sadis dan kejam.Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis terhadap Mario yang diputuskan mendekam selama 12 tahun di bui.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?