Suara.com - Mario Dandy Satriyo mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora ditolak.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga usai persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).
"Kami menghormati putusan pengadilan tinggi. Dan kami berharap kami akan berdiskusi juga dengan klien apakah akan mengambil langkah hukum seperti apa. Tapi dalam bayangan kami, karena ini masih sama, jadi kemungkinan besar kami akan melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung," kata Andreas.
Disebut dalam materi kasasi nanti, mereka akan mempersiapkan hal-hal yang dapat meringankan kliennya.
"Materi kasasi memang sangat dibatas oleh undang-undang kita akan mempelajari lagi kira-kita hal-hal apa yang bisa kita pergunakan," kata Andreas.
"Cuma pada intinya kembali lagi hal-hal yang meringankan itu sebenarnya patut untuk dipertimbangkan, patut untuk dipertimbangkan, sebesar apapun kesalahan orang itu ada hal tersendiri, hal yang berbeda, yang tidak bisa dipisahkan dari dirinya," sambungnya.
Hal yang meringankan yang dimaksudnya, seperti penyesalan Mario yang sudah melakukan kekerasan terhadap David dan juga usia kliennya yang masih tergolong muda.
"Sangat menyesali perbuatannya. Itu sangat clear sekali, bahwa di dalam persidangan pun apa segala macam itu, sudah disampaikan dengan rasa penyesalan yang sangat tulus. Artinya, dia juga tidak menginginkan sebenarnya kejadian ini seperti yang sudah terjadi, apalagi dampaknya kepada David, dia sangat menyesali itu," ujarnya.
Banding Ditolak
Baca Juga: Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas di Kasus David Ozora juga Ditolak Hakim
Ditolaknya banding yang diajukan Mario Dandy, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
"Demikian putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).
Untuk diketahui pada putusan pengadilan negeri tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana. Dia juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp 25 miliar.
Perbuatan Mario ke David disebut hal yang sadis dan kejam.Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis terhadap Mario yang diputuskan mendekam selama 12 tahun di bui.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang!
-
Apakah Boleh Erick Thohir Jadi Ketum PSSI dan Menpora Sekaligus? Ini Aturannya
-
Tangis Pecah di Sertijab KSP: M. Qodari Gantikan AM Putranto, Agenda Perumahan Jadi Prioritas
-
Misteri Orang Hilang Pasca-Demo Rusuh, Eko Ditemukan Jadi Nelayan di Kalteng
-
Demo Ojol di DPR Sepi Imbas Ada Pecah Sikap soal Pemotongan Komisi
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
-
Detik-detik Mencekam Evakuasi 6 Kopassus di Elelim, Diserang Massa Saat Rusuh Berdarah di Papua
-
Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan, Kasus Bermula dari Laporan Melanie Subono
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
-
Wali Kota Prabumulih Viral usai Mutasi Kepsek, KPK Turun Tangan Periksa Harta Rp17 Miliar!