Suara.com - Selasa (24/10/23) secara resmi, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Selain mendapat dukungan, cukup banyak juga yang mempertanyakan apa fungsi dari majelis kehormatan MK.
Pada pelantikan di Aula Gedung II MK, Anwar Usman melantik tiga orang anggota MKMK yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddique, dan Bintan R. Saragih.
Apa itu Majelis Kehormatan MK?
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah unsur baru yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Tujuan pembuatan MKMK ini telah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023¹.
Tugas dan wewenang Majelis Kehormatan MK
Sejauh ini,tTugas utama MKMK adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik serta Perilaku Hakim Konstitusi.
Pembentukan MKMK ini berkaitan dengan laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi.
Dalam menjalankan tugasnya, MKMK memiliki beberapa wewenang. Pertama, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah. Kedua, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Baca Juga: MK Jadi Mahkamah Keluarga, Begini Cara Ganti Nama Tempat di Google Maps
Proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran ini dapat dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
Pelantikan Majelis Kehormatan MK
Pelantikan anggota MKMK dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Sejauh ini, Anggota MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri atas satu orang Hakim Konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Keanggotaan Majelis Kehormatan bersifat ini, berlaku tetap untuk masa jabatan 3 tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Pada tanggal 24 Oktober 2023, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah melantik tiga anggota MKMK yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sebagai unsur Hakim Konstitusi, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie sebagai unsur Tokoh Masyarakat, dan eks Anggota Dewan Etik MK Bintan R. Saragih sebagai unsur akademis berlatar hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Menhan Banyak Urusan, Gian Kasogi: Isu Keamanan Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
-
Rayakan Hari Jadi ke-12, Suara.com Perkokoh Posisi Pemimpin Media Digital Berbasis Komunitas
-
Alarm Merah Timur Tengah: Mengapa Perang Iran-AS Bisa Ancam Dapur WNI Susah Ngebul?