Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang berikut barang bukti perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Proses pelimpahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota Polri bersenjata.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pengamanan yang diberikan telah sesuai dengan prosedur. Tujuannya untuk memastikan keamanan Panji dari kelompok atau orang-orang yang tidak suka buntut dari perbuatannya melakukan penistaan agama.
"Kami tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan (Panji). Yang bersangkutan kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya. Cenderung menjaga yang bersangkutan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Di sisi lain, Djuhandhani menjelaskan alasan penyidik melimpah Panji dan barang bukti perkara ini ke Kejaksaan Negeri Indramayu merujuk pada locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.
"Kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locus-nya di Indramayu," katanya.
Namun begitu, Polri bersamaan Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pengadilan Negeri Indramayu masih berkoordinasi untuk menentukan tempat pelaksanaan persidangan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun tersebut.
Terlebih kekinian telah memasuki masa Pemilu, sehingga perlu pertimbangan untuk memastikan keamananan dan kondusivitasnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan (Kejaksaan berdasarkan beberapa laporan intelejen yang kita terima baik itu dari satuan wilayah sudah kita sampaikan kepada pihak Kejaksaan maupun Pengadilan. Hasil analisis intelejen mungkin di situ menyampaikan disarankan untuk persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu," pungkasnya.
Baca Juga: Siap Disidang Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan RI
Berita Terkait
-
Siap Disidang Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan RI
-
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Al Zaytun Segera Diadili Kasus Penistaan Agama
-
Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Bareskrim Tegaskan Proses Hukum Jalan Terus
-
Anwar Abbas Temui Panji Gumilang Di Rutan Bareskrim: Kita Cerita Usia Hingga Hari Akhir
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku