Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang berikut barang bukti perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Proses pelimpahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota Polri bersenjata.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pengamanan yang diberikan telah sesuai dengan prosedur. Tujuannya untuk memastikan keamanan Panji dari kelompok atau orang-orang yang tidak suka buntut dari perbuatannya melakukan penistaan agama.
"Kami tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan (Panji). Yang bersangkutan kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya. Cenderung menjaga yang bersangkutan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Di sisi lain, Djuhandhani menjelaskan alasan penyidik melimpah Panji dan barang bukti perkara ini ke Kejaksaan Negeri Indramayu merujuk pada locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.
"Kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locus-nya di Indramayu," katanya.
Namun begitu, Polri bersamaan Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pengadilan Negeri Indramayu masih berkoordinasi untuk menentukan tempat pelaksanaan persidangan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun tersebut.
Terlebih kekinian telah memasuki masa Pemilu, sehingga perlu pertimbangan untuk memastikan keamananan dan kondusivitasnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan (Kejaksaan berdasarkan beberapa laporan intelejen yang kita terima baik itu dari satuan wilayah sudah kita sampaikan kepada pihak Kejaksaan maupun Pengadilan. Hasil analisis intelejen mungkin di situ menyampaikan disarankan untuk persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu," pungkasnya.
Baca Juga: Siap Disidang Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan RI
Berita Terkait
-
Siap Disidang Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan RI
-
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Al Zaytun Segera Diadili Kasus Penistaan Agama
-
Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Bareskrim Tegaskan Proses Hukum Jalan Terus
-
Anwar Abbas Temui Panji Gumilang Di Rutan Bareskrim: Kita Cerita Usia Hingga Hari Akhir
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!