Suara.com - Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama tetap berlanjut meski pelapor telah mencabut laporannya. Sebab kasus yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat tersebut bukan delik aduan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui mekanisme restorative justice.
"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, kata Ramadhan, hari ini juga telah mengirim berkas perkara tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung RI.
"Hari ini penyidik Dittipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," ujarnya.
Tiga pelapor Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama sebelumnya diklaim telah mencabut laporannya di Bareskrim Polri. Ketiga pelapor tersebut di antaranya Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani.
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy menyebut para pelapor dan kliennya juga telah sepakat berdamai.
"Pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," tuturnya.
Proses perdamaian ini menurut Hendra juga akan ditindaklanjuti dengan pernyataan bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hendra berharap dengan dicabutnya laporan terhadap Panji Gumilang, Bareskrim Polri bisa segera menghentikan kasusnya.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," pungkasnya.
Baca Juga: Wulan Guritno Kembali Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Judi Online Selama 5 Jam
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API