Suara.com - Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama tetap berlanjut meski pelapor telah mencabut laporannya. Sebab kasus yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat tersebut bukan delik aduan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui mekanisme restorative justice.
"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, kata Ramadhan, hari ini juga telah mengirim berkas perkara tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung RI.
"Hari ini penyidik Dittipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," ujarnya.
Tiga pelapor Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama sebelumnya diklaim telah mencabut laporannya di Bareskrim Polri. Ketiga pelapor tersebut di antaranya Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani.
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy menyebut para pelapor dan kliennya juga telah sepakat berdamai.
"Pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," tuturnya.
Proses perdamaian ini menurut Hendra juga akan ditindaklanjuti dengan pernyataan bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hendra berharap dengan dicabutnya laporan terhadap Panji Gumilang, Bareskrim Polri bisa segera menghentikan kasusnya.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," pungkasnya.
Baca Juga: Wulan Guritno Kembali Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Judi Online Selama 5 Jam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat