Suara.com - Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait adanya dugaan pelanggaran. Mereka menilai Arief Hidayat telah menyerang Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan begitu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) asal pernah atau sedang memiliki jabatan yang didapatkan melalui pemilu, termasuk pilkada.
Namun, Arief Hidayat bersama tiga hakim konstitusi lainnya yaitu Wahidudin Adams, Saldi Isra, dan Suhartoyo menyatakan pendapat berbeda.
Ketua Komunitas Advokat Lisan Hendarsam Marantoki menilai Arief Hidayat melanggar kode etik lantaran menyebut MK tidak netral dan berpihak pada penguasa.
"Belum lagi pernyataan tersebut ditambahi dengan bumbu diksi kecewa dengan tempatnya bekerja dan Indonesia sedang tidak baik-baik saja sehingga perlu diselamatkan," kata Hendarsam dalam pernyataannya, Senin (30/10/2023).
Komunitas yang pernah menyatakan dukungannya terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu menilai Arief telah bermanuver.
"Manuver Arief Hidayat diduga berupaya memancing air keruh dan ikut dalam politik praktis dengan berusaha mencari simpati publik yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang hakim," tutur Hendarsam.
Pada kesempatan yang sama, dia menegaskan putusan MK soal batas usia minimal capres dan cawapres bersifat final dan mengikat sehingga harus diikuti oleh semua pihak, termasuk Arief Hidayat sendiri sebagai hakim konstitusi yang berperan serta dalam mengadili perkara tersebut.
"Arief Hidayat sama sekali tidak menghormati perbedaan pendapat dan dinamika yang terjadi dalam pengambilan keputusan di sidang MK," ujar Hendarsam.
Baca Juga: Pilihan Politiknya Beda, Ganjar: Sampai Detik Ini Saya Tetap Menghormati Pak Jokowi dan Mas Gibran
Putusan MK
Diketahui, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakam Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Berita Terkait
-
Keputusan di Tangan Rakyat, Fahri Hamzah Sentil Publik Alasan Tak Pilih Gibran
-
Diundang ke Istana, Anies, Ganjar dan Prabowo Akan Makan Siang Bareng Jokowi Hari Ini
-
Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK Bakal Temui Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Hari Ini
-
Pilihan Politiknya Beda, Ganjar: Sampai Detik Ini Saya Tetap Menghormati Pak Jokowi dan Mas Gibran
-
Uniknya Yenny Wahid, Paslonnya Pilih Ganjar-Mahfud MD Tapi Tetap Coblos PSI
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba