Suara.com - Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait adanya dugaan pelanggaran. Mereka menilai Arief Hidayat telah menyerang Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan begitu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) asal pernah atau sedang memiliki jabatan yang didapatkan melalui pemilu, termasuk pilkada.
Namun, Arief Hidayat bersama tiga hakim konstitusi lainnya yaitu Wahidudin Adams, Saldi Isra, dan Suhartoyo menyatakan pendapat berbeda.
Ketua Komunitas Advokat Lisan Hendarsam Marantoki menilai Arief Hidayat melanggar kode etik lantaran menyebut MK tidak netral dan berpihak pada penguasa.
"Belum lagi pernyataan tersebut ditambahi dengan bumbu diksi kecewa dengan tempatnya bekerja dan Indonesia sedang tidak baik-baik saja sehingga perlu diselamatkan," kata Hendarsam dalam pernyataannya, Senin (30/10/2023).
Komunitas yang pernah menyatakan dukungannya terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu menilai Arief telah bermanuver.
"Manuver Arief Hidayat diduga berupaya memancing air keruh dan ikut dalam politik praktis dengan berusaha mencari simpati publik yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang hakim," tutur Hendarsam.
Pada kesempatan yang sama, dia menegaskan putusan MK soal batas usia minimal capres dan cawapres bersifat final dan mengikat sehingga harus diikuti oleh semua pihak, termasuk Arief Hidayat sendiri sebagai hakim konstitusi yang berperan serta dalam mengadili perkara tersebut.
"Arief Hidayat sama sekali tidak menghormati perbedaan pendapat dan dinamika yang terjadi dalam pengambilan keputusan di sidang MK," ujar Hendarsam.
Baca Juga: Pilihan Politiknya Beda, Ganjar: Sampai Detik Ini Saya Tetap Menghormati Pak Jokowi dan Mas Gibran
Putusan MK
Diketahui, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakam Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Berita Terkait
-
Keputusan di Tangan Rakyat, Fahri Hamzah Sentil Publik Alasan Tak Pilih Gibran
-
Diundang ke Istana, Anies, Ganjar dan Prabowo Akan Makan Siang Bareng Jokowi Hari Ini
-
Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK Bakal Temui Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Hari Ini
-
Pilihan Politiknya Beda, Ganjar: Sampai Detik Ini Saya Tetap Menghormati Pak Jokowi dan Mas Gibran
-
Uniknya Yenny Wahid, Paslonnya Pilih Ganjar-Mahfud MD Tapi Tetap Coblos PSI
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri