Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, dituntut 15 tahun penjara.
Dalam perkara ini, hukuman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Galumbang lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya dari pihak swasta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (30/10/2023).
Kemudian, Jaksa menuntut Galumbang membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, subsider satu tahun kuruangan.
Hukuman yang dimintakan Jaksa, lebih berat dibandingkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kedua terdakwa itu dituntut masing-masing enam tahun penjara.
Khusus Irwan dimintakan Jaksa dijadikan justice collaborator, serta harus membayar denda Rp 250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Sementara Mukti Ali juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, Galumbang disebut merugikan keuangan negara senilai Rp 8.032.084.133.795 atau Rp 8 triliun dalam perkara korupsi BTS 4G.
Kemudian, ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Irwan dan sejumlah orang lainnya.
Berita Terkait
-
Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan
-
Sidang Tuntutan Johnny G Plate: Uang Korupsi BTS 4G Disebut Ngalir ke Menpora Dito, BPK Hingga Komisi I DPR
-
Beda dengan Plate dan Anang yang Dituntut Belasan Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Yohan Suryanto Enam Tahun Kurungan
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
Terkini
-
Momen Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
-
Ada Korban Bencana Sumatera Masih Hilang, Pakar UGM Desak Integrasi Drone dan AI dalam Operasi SAR
-
Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3
-
Heboh 'Patungan Beli Hutan', DPR Minta Pemerintah Berbenah dan Lakukan 3 Hal Ini
-
Pakar Top UGM hingga IPB Turun Tangan Usut Banjir Sumatra, Izin Perusahaan di Ujung Tanduk
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
Tanggapi Gerakan Patungan Beli Hutan, Anggota DPR PKS: Ini Tamparan Publik Bagi Pemerintah
-
Waspada Bencana di Selatan Jawa Hingga NTT Akibat Cuaca Ekstrem 'Siklon Senyar'