Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, dituntut 15 tahun penjara.
Dalam perkara ini, hukuman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Galumbang lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya dari pihak swasta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (30/10/2023).
Kemudian, Jaksa menuntut Galumbang membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, subsider satu tahun kuruangan.
Hukuman yang dimintakan Jaksa, lebih berat dibandingkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kedua terdakwa itu dituntut masing-masing enam tahun penjara.
Khusus Irwan dimintakan Jaksa dijadikan justice collaborator, serta harus membayar denda Rp 250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Sementara Mukti Ali juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, Galumbang disebut merugikan keuangan negara senilai Rp 8.032.084.133.795 atau Rp 8 triliun dalam perkara korupsi BTS 4G.
Kemudian, ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Irwan dan sejumlah orang lainnya.
Berita Terkait
-
Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan
-
Sidang Tuntutan Johnny G Plate: Uang Korupsi BTS 4G Disebut Ngalir ke Menpora Dito, BPK Hingga Komisi I DPR
-
Beda dengan Plate dan Anang yang Dituntut Belasan Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Yohan Suryanto Enam Tahun Kurungan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Iran Bombardir Pangkalan Perang AS, 13 Antek Zionis Tewas dan 100 Luka-luka
-
DUAAARRR! Tanki BBM di Pelabuhan Oman Diserang Drone Peledak Iran, Api Berkobar
-
Bantah Donald Trump, Militer AS: Rudal Tomahawk Hancurkan Sekolah di Iran Milik Kami
-
Pengelolaan TMPN Kalibata Dialihkan ke Kemenhan, Target Resmi Mulai 1 April 2026
-
Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Mengenal Kapal Perang US Fifth Fleet yang Masuk Bidikan Rudal Iran, Sudah Berumur31Tahun
-
Jenderal Iran: Tidak Ada Gencatan Senjata Perang!
-
Anggota Komisi XII DPR Desak Reformasi Pengelolaan Sampah Usai Tragedi Longsor di Bantar Gebang
-
Malam Mencekam di Utara Israel! Roket Hizbullah Hancurkan Bangunan, 5 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Dewan Keamanan PBB Minta Iran Stop Rudal Negara Sekutu AS-Israel di Timur Tengah