Suara.com - Pendekatan total loss yang digunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menetapkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar Rp 8,03 triliun menjadi sorotan.
Beberapa ali hukum keuangan publik yang dihadirkan dalam persidangan menyebut penghitungan nilai kerugian dengan menggunakan pendekatan tersebut belum pasti alias tak nyata.
Ahli Hukum Pidana, Mudzakkir menilai ketidakpastian dalam proses penghitungan nilai kerugian keuangan negara oleh BPKP dikhawatirkan menjadi peluang vonis ringan terhadap para terdakwa.
"Kalau terjadi kekeliruan langsung dihitung di situ, bahwa itu salah, ini salah, supaya ini menjadi bahan hakim untuk menetapkan kerugiannya seperti apa,” kata Mudzakkir kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Mudzakkir berpendapat jika memang terjadi kekeliruan dalam proses penghitungan nilai kerugian keuangan negara sudah semestinya dilakukan perbaikan. Sebab hakim dalam menjatuhkan hukuman menurutnya akan berpedoman pada besaran kerugian.
“Kalau itu dilakukan, hakim nanti akan berpedoman besaran kerugian itu sebagai instrumen penjatuhan pidana," katanya.
Ahli Hukum Keuangan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang sempat menyebut penggunaan pendekatan total loss dalam penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tidak tepat. Pernyataan ini disampaikan Dian saat diperiksa sebagai saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023) lalu.
Salah satu alasannya, Dian mengungkap bahwa BPKP dalam melakukan penghitungan tidak mempertimbangkan adanya pekerjaan proyek yang masih berlangsung. Selain itu BPKP juga menurutnya tidak menghitung adanya pengembalian uang sebesar Rp1,7 triliun oleh konsorsium pelaksana proyek kepada BAKTI Kominfo.
“Dalam perkara dugaan korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti. Apabila pekerjaan masih berjalan, maka belum nyata dan pasti perhitungannya,” kata Dian.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Maqdir Ismail terkait Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sempat membeberkan bahwa nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo berasal dari tiga sumber. Ketiga sumber dimaksud, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 M dari Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
-
Kala Dito Ariotedjo dan Johnny G Plate Bersalaman di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo
-
Dito Ariotedjo Terseret Kasus Korupsi, Bukan Tidak Mungkin AHY Dilantik Jadi Menpora
-
Saksi Kembali Akui Berikan Rp 3 Miliar ke Yusrizki Tersangka Korupsi BTS
-
Saling Bantah di Persidangan, Eks Dirut Bakti Kominfo Ngaku Tak Berikan Uang ke Elvano Hatorangan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran