Suara.com - Pendekatan total loss yang digunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menetapkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar Rp 8,03 triliun menjadi sorotan.
Beberapa ali hukum keuangan publik yang dihadirkan dalam persidangan menyebut penghitungan nilai kerugian dengan menggunakan pendekatan tersebut belum pasti alias tak nyata.
Ahli Hukum Pidana, Mudzakkir menilai ketidakpastian dalam proses penghitungan nilai kerugian keuangan negara oleh BPKP dikhawatirkan menjadi peluang vonis ringan terhadap para terdakwa.
"Kalau terjadi kekeliruan langsung dihitung di situ, bahwa itu salah, ini salah, supaya ini menjadi bahan hakim untuk menetapkan kerugiannya seperti apa,” kata Mudzakkir kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Mudzakkir berpendapat jika memang terjadi kekeliruan dalam proses penghitungan nilai kerugian keuangan negara sudah semestinya dilakukan perbaikan. Sebab hakim dalam menjatuhkan hukuman menurutnya akan berpedoman pada besaran kerugian.
“Kalau itu dilakukan, hakim nanti akan berpedoman besaran kerugian itu sebagai instrumen penjatuhan pidana," katanya.
Ahli Hukum Keuangan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang sempat menyebut penggunaan pendekatan total loss dalam penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tidak tepat. Pernyataan ini disampaikan Dian saat diperiksa sebagai saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023) lalu.
Salah satu alasannya, Dian mengungkap bahwa BPKP dalam melakukan penghitungan tidak mempertimbangkan adanya pekerjaan proyek yang masih berlangsung. Selain itu BPKP juga menurutnya tidak menghitung adanya pengembalian uang sebesar Rp1,7 triliun oleh konsorsium pelaksana proyek kepada BAKTI Kominfo.
“Dalam perkara dugaan korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti. Apabila pekerjaan masih berjalan, maka belum nyata dan pasti perhitungannya,” kata Dian.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Maqdir Ismail terkait Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sempat membeberkan bahwa nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo berasal dari tiga sumber. Ketiga sumber dimaksud, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 M dari Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
-
Kala Dito Ariotedjo dan Johnny G Plate Bersalaman di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo
-
Dito Ariotedjo Terseret Kasus Korupsi, Bukan Tidak Mungkin AHY Dilantik Jadi Menpora
-
Saksi Kembali Akui Berikan Rp 3 Miliar ke Yusrizki Tersangka Korupsi BTS
-
Saling Bantah di Persidangan, Eks Dirut Bakti Kominfo Ngaku Tak Berikan Uang ke Elvano Hatorangan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?
-
Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran, Pastikan Tanpa Biaya
-
RS Polri Ungkap Identitas Tujuh Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Tangisan Ibu Warnai Aksi Warga di Depan ATR/BPN, Menagih Keadilan Hak Tanah
-
Polri Identifikasi 7 Jenazah Baru Korban Kebakaran Gedung Terra Drone