Suara.com - Pendekatan total loss yang digunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menetapkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar Rp 8,03 triliun menjadi sorotan.
Beberapa ali hukum keuangan publik yang dihadirkan dalam persidangan menyebut penghitungan nilai kerugian dengan menggunakan pendekatan tersebut belum pasti alias tak nyata.
Ahli Hukum Pidana, Mudzakkir menilai ketidakpastian dalam proses penghitungan nilai kerugian keuangan negara oleh BPKP dikhawatirkan menjadi peluang vonis ringan terhadap para terdakwa.
"Kalau terjadi kekeliruan langsung dihitung di situ, bahwa itu salah, ini salah, supaya ini menjadi bahan hakim untuk menetapkan kerugiannya seperti apa,” kata Mudzakkir kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Mudzakkir berpendapat jika memang terjadi kekeliruan dalam proses penghitungan nilai kerugian keuangan negara sudah semestinya dilakukan perbaikan. Sebab hakim dalam menjatuhkan hukuman menurutnya akan berpedoman pada besaran kerugian.
“Kalau itu dilakukan, hakim nanti akan berpedoman besaran kerugian itu sebagai instrumen penjatuhan pidana," katanya.
Ahli Hukum Keuangan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang sempat menyebut penggunaan pendekatan total loss dalam penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tidak tepat. Pernyataan ini disampaikan Dian saat diperiksa sebagai saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023) lalu.
Salah satu alasannya, Dian mengungkap bahwa BPKP dalam melakukan penghitungan tidak mempertimbangkan adanya pekerjaan proyek yang masih berlangsung. Selain itu BPKP juga menurutnya tidak menghitung adanya pengembalian uang sebesar Rp1,7 triliun oleh konsorsium pelaksana proyek kepada BAKTI Kominfo.
“Dalam perkara dugaan korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti. Apabila pekerjaan masih berjalan, maka belum nyata dan pasti perhitungannya,” kata Dian.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Maqdir Ismail terkait Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sempat membeberkan bahwa nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo berasal dari tiga sumber. Ketiga sumber dimaksud, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 M dari Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
-
Kala Dito Ariotedjo dan Johnny G Plate Bersalaman di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo
-
Dito Ariotedjo Terseret Kasus Korupsi, Bukan Tidak Mungkin AHY Dilantik Jadi Menpora
-
Saksi Kembali Akui Berikan Rp 3 Miliar ke Yusrizki Tersangka Korupsi BTS
-
Saling Bantah di Persidangan, Eks Dirut Bakti Kominfo Ngaku Tak Berikan Uang ke Elvano Hatorangan
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua