Suara.com - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif menyinggung justice collaborator (JC) yang diajukan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam perkara korupsi BTS 4G.
Hal itu disinggung oleh Anang Achmad Latif saat membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/11/2023). Dia mengakui JC adalah hak setiap terdakwa.
"Namun untuk kasus ini JC yang dilakukan terdakwa Irwan Hermawan hanyalah sebuah tindakan untuk menyelamatkan diri semata, tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya," kata Anang.
Irwan disebutnya sedang membuat skenario agar dapat menyelematkan diri dalam perkara ini.
"Seolah-olah dirinya hanyalah seorang pengepul dan penyalur semata atas perintah seseorang. Sama sekali tidak mengambil keuntungan sedikitpun padahal jumlah uang yang diterima mencapai Rp 243 miliar," bebernya.
Dia mengungungkap sejumlah yang menurutnya sebagai fakta yang sebenarnya. Pertama, dia mempertanyakan Irwan yang mengelola uang Rp Rp 243 miliar, namun disebut tidak mengambil keuantungan sepeser pun.
"Bahkan tersangkan Windi Purnama (juga terdakwa) yang merupakan 'kurir'-nya terdakwa Irwan Hermawan justru mendapatkan fee Rp 750 juta," katanya lagi.
Terkait filling kabinet atau tempat penyimpanan uang yang sebelumnya disebut Irwan dalam persidangan, dia dan Galumbang Simanjuntak--juga terdakwa, tidak mengetahui hal tersebut.
"Tidak ada satupun dalam fakta persidangan bahwa seluruh kontributor yakni Sdr Jemy Sutjiawan, Muhammad Yusrizki, Alfi Asman, Steven Sutrisna memberikan kontribusi atas perintah saya kepada terdakwa Irwan Hermawan, namun terdakwa Irwan Hermawan mengakui atas perintah saya. Sampai dengan persidangan, saya tidak pernah menyadari bahwa kontribusi begitu besar sudah dikelola langsung oleh terdakwa Irwan Hermawan," tuturnya.
Anang menduga Irwan telah menjual namanya dan Jhonny Gerard Plate saat menjadi menteri komunikasi dan informatika, dengan menjadi orang kepercayaan.
"Sehingga seluruh kontributor untuk memberikan kontribusinya ke terdakwa Irwan Hermawan, bahkan tanpa konfirmasi dari kontributor ke saya sekalipun. Dugaan saya juga kalau memang sejumlah tersebut, saya meragukan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan proyek. Terpikir bahwa ada kepentingan pribadi terdakwa Irwan Hermawan tapi sulit saya membuktikan karena memang saya tidak pernah terlibat dalam aksi pengumpulan kontribusi ini," ujarnya.
Kebenarannya menurutnya akan terungkap, jika Plate dan Galumbang sepakat untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Tanpa hal keserentakan, kebenaran dikatakan akan sulit terungkap.
"Masing-masing tentu punya kepentingan dalam kasus ini. Justice collaborator yang telah diusulkan oleh Terdakwa Irwan Hermawan menurut saya hanyalah sebuah skenario murahan yang tidak berbasis kebenaran seluruhnya. Nampak jelas tujuannya adalah menyelamatkan diri dengan merekayasa kebenaran sehingga merugikan saya dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Anang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntu Umum Kejaksaan Agung 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 5 miliar, subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa, Anang disebut menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sementara mantan Johnny G Plate didakwa menerima Rp 17,8 miliar, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.
Berita Terkait
-
Bacakan Pleidoi di Sidang, Eks Anak Buah Bongkar Borok Johnny Plate: Beliau Orang Baik, Tapi Pengecut!
-
Minta Dihukum Ringan, Eks Dirut Bakti Anang Terheran-heran dengan BPKP Soal Penghitungan Kerugian Negara
-
BAKTI Kominfo: Satelit Satria 1 Kasih Internet Gratis ke Wilayah 3T Mulai Desember 2023
-
Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan
-
Dituntut 18 Tahun Bui, Jaksa Ungkit Penghasilan Fantastis Eks Dirut BAKTI Kominfo: Tak Sesuai Profil Terdakwa!
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok