Suara.com - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif, menyebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai seorang yang baik namun pengecut.
Hal itu disampaikan Anang saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/11/2023).
"Pengalaman dalam bekerja sama dengan pak Johnny Gerard Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini. Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah. Tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang yang baik namun pengecut. Berlindung seolah-olah tanpa salah," beber Anang di sidang.
Dia menilai semua kesalahan yang terjadi dalam pembangunan proyek BTS 4G menjadi tanggungjawabnya.
"Apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," katanya.
Anang kemudian menyinggung latar belakang Plate yang merupakan seorang politisi dari Partai Nasdem.
"Saya akui beliau seorang politisi ulung. Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkap seluruh kebenaran yang ada, karena semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya, apakah akan menjadikan lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat," tuturnya.
"Namun akhirnya saya sudah memutuskan bahwa saya tidak ingin melakukan sesuatu yang akan saya sesali seumur hidup," tegas Anang.
Dalam nota pembelaannya , Anang turut mempertanyakan penghitungan kerugian nergara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut mencapai Rp8,03 triliun.
Menurutnya, proyek BTS 4G senilai Rp10,8 triliun atau Rp9,5 triliun (netto, setelah dikeluarkan perhitungan pajak) pada 31 Desember telah dibayarkan 100 persen dengan jaminan bank garansi.
"Per 31 Maret 2022 setelah memperhitungkan pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai, perhitungannya negara hanya membayar Rp7,7 triliun. Namun perhitungan oleh BPKP terjadi kerugian Rp. 8,03 triliun nya sebagai kerugian negara," ujar Anang.
"Bagaimana mungkin kerugiannya melebihi jumlah yang sudah dibayar padahal kondisi per 31 Maret 2022 sebanyak 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi diantaranya sudah BAPHP, dan dan mengabaikan 3.088 lokasi lainnya yang sudah mencapai progres fisik proyek mencapai 85%. Aneh bin ajaib," sambungnya.
Namun demikian, Anang mengakui bersalah, karena telah menerima uang Rp5 miliar dalam perkara ini. Kepada Majelis Hakim, dia meminta untuk dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
"Saya memohon dengan sangat kepada yang Mulia agar saya bisa dihukum seringan-ringannya karena saya percaya majelis hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya," katanya.
Dituntut 18 Tahun Bui
Tag
Berita Terkait
-
Minta Dihukum Ringan, Eks Dirut Bakti Anang Terheran-heran dengan BPKP Soal Penghitungan Kerugian Negara
-
Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan
-
Sidang Tuntutan Johnny G Plate: Uang Korupsi BTS 4G Disebut Ngalir ke Menpora Dito, BPK Hingga Komisi I DPR
-
Dituntut 18 Tahun Bui, Jaksa Ungkit Penghasilan Fantastis Eks Dirut BAKTI Kominfo: Tak Sesuai Profil Terdakwa!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia