Sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
"'Yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," tutur Brahma.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pengajuan tersebut benar sudah teregister.
"Kalau sudah diregistrasi, harus disidang. Lalu dia minta cuma 8 orang saja yang menyidangkannya. Kreatif itu," tandas Jimly.
Sama seperti penggugatnya, permohonan batas usia capres-cawapres yang dikabulkan MK itu diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Ia meminta agar aturan batas usia minimal capres-cawapres diubah.
Dalam permohonannya, ia mengaku menjadi penggemar Gibran. Menurutnya, Gibran menjadi kepala daerah muda yang mampu membawa Surakarta menjadi lebih maju.
Ia memberikan contoh ketika Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Berita Terkait
-
Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK
-
Guru Ngaji Jokowi Masuk Rumat Sakit Usai Sesak Nafas, Gibran Pantau Terus Kondisinya
-
Profil Masinton Pasaribu, Politikus PDIP Tuai Pro Kontra Usai Usul Hak Angket MK
-
Ke Mana Perginya Penyelesaian Kasus HAM dari Visi-Misi Prabowo-Gibran?
-
Visi Misi Tiga Capres di Pilpres 2024 Masih Acuh Isu Pelestarian Lingkungan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
PBNU Dorong Reformasi Polri Menyeluruh, Gus Yahya Tegaskan Perlunya Pertobatan Institusional
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025