Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengirimkan surat kepada partai politik agar mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia capres-cawapres sudah cukup.
Hal itu sebelumnya dilakukan KPU setelah putusan kontroversial itu dibacakan pada 16 Oktober 2023 atau tiga hari sebelum pendaftaran bakal capres-cawapres dibuka.
"Seperti yang sudah dilakukan kemarin ini, Peraturan KPU-nya tetap, tapi dibaca dalam kaitan dengan Putusan MK. Itu yang sudah ada di surat edaran (KPU)," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Menurutnya, tindak lanjut Putusan MK tanpa merevisi Peraturan KPU bukan kali pertama terjadi.
Sebab pada Pemilu 2019, MK mengabulkan sebagian gugatan aktivis prodemokrasi melalui Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 agar surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik dapat dipakai untuk menggantikan KTP elektronik di TPS.
Putusan itu terbit 20 hari sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019.
"Karena tidak sempat, surat edaran saja dan ini bisa. Jadi, artinya, membaca (surat) itu juncto Putusan MK. Tidak usah sulit-sulit lah hukum itu," ujar Jimly.
Meski begitu, Jimly tidak menyalahkan langkah KPU yang sempat mengubah sikap dan berencana merevisi Pasal 13 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Kesepakatan revisi itu diambil KPU RI bersama lembaga penyelenggara pemilu lain, DPR dan pemerintah, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Geger Tanda-tangan Dokumen Gugatan Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbiru Buka Suara
"Putusan MK itu (bisa) dijalankan oleh KPU dengan dua kemungkinan, (bisa dengan) mengubah secara formal Peraturan KPU dengan memasukkan amar Putusan MK," ungkap Jimly.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Revisi tersebut merupakan penyesuaian terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika pernah atau sedang memiliki jabatan melalui pemilu, termasuk pilkada.
Awalnya, KPU memang berniat untuk merevisi PKPU tersebut sesaat setelah MK membacakan putusannya pada Senin (16/10/2023).
Pada Rabu (18/10/2023) atau sehari jelang dibukanya pendaftaran capres-cawapres, Hasyim menyatakan tidak perlu merevisi PKPU sesuai putusan MK.
Sebab, amar putusan MK disebut sudah memuat norma baru terkait batas usia minimum. Dengan begitu, KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik agar memedomani putusan MK tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045