Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Meteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berserta dua tersangka lainnya. Penahanan diperpanjang selama 40 hari.
"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dan kawan-kawan, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (3/11/2023).
Ali menyebut SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta ditahan hingga 11 November 2023, sedangkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono ditahan hingga 9 November 2023.
SYL, Hatta dan Kasdi adalah tiga tersangka korupsi Kementerian Pertanian. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
Khusus untuk SYL diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
Geledah Rumah SYL
Baca Juga: Diperiksa Kembali, Kuasa Hukum Sebut Polisi Ingin Pertegas Pertemuan SYL dengan Firli Bahuri
Sebelum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah menggeledah rumah dinas SYL di Kompleks Widya Chandra V, Jakarta Selatan pada Kamis hingga Jumat (28 dan 29 September 2023).
Dari hasil penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen dan barnag bukti. Seperti di anatranya alat penghitung uang, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing (nilainya sekitar Rp 30 miliar).
Kemudian beberapa dokumen, catatan keuangan, dan juga aset yang bernilai ekonomis serta dokumen lainnya yang terkait dengan perkara kasus korupsi di Kementan.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan 12 senjata api (senpi) di rumah dinas SYL.
Berita Terkait
-
Dicecar Wartawan Jelang Pemeriksaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Begini Reaksi Alex Tirta
-
Disebut Biayai Sewa Rumah Firli Bahuri Rp 650 Juta, Bos Alexis Alex Tirta Diperiksa Hari Ini
-
KPK Kerap Bermasalah, Kejagung Dianggap Jadi Tumpuan Publik untuk Penanganan Kasus Hukum
-
Diperiksa Kembali, Kuasa Hukum Sebut Polisi Ingin Pertegas Pertemuan SYL dengan Firli Bahuri
-
Firli Bahuri Tidak Boleh Diistimewakan, Kuasa Hukum SYL Harap Dewas KPK Punya Taring Ungkap Kebenaran
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
-
Mal Jakarta Mulai Sepi, Kunjungan Turun 10 Persen Akibat Daya Beli Masyarakat Melemah