Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur. Dua dari enam orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, merupakan sepasang kekasih, kini semuaya telah ditetapkan jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut enam tersangka masing-masing berinisial IS, A, AF, RF, G, dan AL.
IS berperan sebagai aktor utama yang melakukan praktik aborsi dibantu A. Sedangkan AF berperan merekrut pasien dan RF berperan membuang janin hasil aborsi ke dalam septic tank.
"Dari hasil proses ini, kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka," kata Trunoyudo kepada Suara.com, Jumat (3/11/2023).
Sementara, tersangka G dan AL merupakan sepasang kekasih yang menjadi pasien dalam praktik aborsi ilegal ini.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, G kekinian masih dalam masa pemulihan.
"G pengguna jasa aborsi, masih dalam pemulihan akan diberkas terpisah dari penyedia jasa aborsi. AL pacar G juga akan diberkas terpisah," ungkapnya.
Selain menangkap para tersangka, kata Ade, penyidik juga menemukan bukti berupa tujuh kerangka janin. Penyidik hingga kekinian masih mendalami jumlah pasti korban janin dalam praktik aborsi ilegal tersebut.
"Ada tujuh yang diduga kerangka janin," ungkapnya.
Baca Juga: Sosok Pelaku Aborsi Ilegal di Jakpus: Penjahat Kambuhan, Baru Keluar Penjara Setahun
Belum diketahui jumlah pasti pasien yang sudah melakukan aborsi di klinik ilegal milik komplotan pelaku. Hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.
"Nanti akan terlihat setelah proses didalami dengan didapatkan alat bukti baru kemarin tentu bisa menentukan selain dengan keterangan atau pun pengakuan namun sekali lagi scientific crime investigation kami akan libatkan secara forensik," tuturnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka penyedia jasa aborsi telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 428 Ayat (1) Juncto Pasal 60 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 Ayat (2) Juncto 312 huruf b UndanguUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun dua tersangka pengguna jasa yakni G dan AL kekinian hanya dikenakan wajib lapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Kemensos Terus Suplai Logistik dan Buka Posko Kesehatan Korban Longsor Cisarua
-
Setelah Ciliwung, Pramono Anung Kebut Normalisasi Kali Cakung Lama Demi Tangkal Banjir Jakarta
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kedubes Italia Menteng, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Ruang Server
-
SPI Jambi Sebut Reforma Agraria Era Prabowo seperti 'Cuaca Mendung: Birokrasi Lemah
-
Pramono Anung Putuskan Bangun Waduk Demi Tekan Luapan Kali Angke
-
PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Dihapus Hingga Usul Fraksi Dibatasi
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Merasa Ada yang Memanfaatkan dan Jual Namanya dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Wamensos Agus Jabo Salurkan Bantuan ATENSI di Desa Pilot Project Gambuhan Pemalang
-
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Tengah Sekolah Rusak: Solusi atau Salah Prioritas?