Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur. Dua dari enam orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, merupakan sepasang kekasih, kini semuaya telah ditetapkan jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut enam tersangka masing-masing berinisial IS, A, AF, RF, G, dan AL.
IS berperan sebagai aktor utama yang melakukan praktik aborsi dibantu A. Sedangkan AF berperan merekrut pasien dan RF berperan membuang janin hasil aborsi ke dalam septic tank.
"Dari hasil proses ini, kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka," kata Trunoyudo kepada Suara.com, Jumat (3/11/2023).
Sementara, tersangka G dan AL merupakan sepasang kekasih yang menjadi pasien dalam praktik aborsi ilegal ini.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, G kekinian masih dalam masa pemulihan.
"G pengguna jasa aborsi, masih dalam pemulihan akan diberkas terpisah dari penyedia jasa aborsi. AL pacar G juga akan diberkas terpisah," ungkapnya.
Selain menangkap para tersangka, kata Ade, penyidik juga menemukan bukti berupa tujuh kerangka janin. Penyidik hingga kekinian masih mendalami jumlah pasti korban janin dalam praktik aborsi ilegal tersebut.
"Ada tujuh yang diduga kerangka janin," ungkapnya.
Baca Juga: Sosok Pelaku Aborsi Ilegal di Jakpus: Penjahat Kambuhan, Baru Keluar Penjara Setahun
Belum diketahui jumlah pasti pasien yang sudah melakukan aborsi di klinik ilegal milik komplotan pelaku. Hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.
"Nanti akan terlihat setelah proses didalami dengan didapatkan alat bukti baru kemarin tentu bisa menentukan selain dengan keterangan atau pun pengakuan namun sekali lagi scientific crime investigation kami akan libatkan secara forensik," tuturnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka penyedia jasa aborsi telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 428 Ayat (1) Juncto Pasal 60 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 Ayat (2) Juncto 312 huruf b UndanguUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun dua tersangka pengguna jasa yakni G dan AL kekinian hanya dikenakan wajib lapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG