Suara.com - Polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat aborsi di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (28/6/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan, terbongkarnya praktik aborsi tersebut bermula saat masyarakat curiga dengan aktivitas di rumah tersebut. Kecurigaan warga, menurut Komarudin, muncul lantaran banyaknya tamu wanita yang datang ke tempat tersebut.
"Kurang lebih sekitar satu bulan mengontrak di tenpat ini dan aktivitasnya sangat tertutup. Mobilisasi hanya mobil yang datang dan pergi, termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam,” kata Komarudin, Rabu (28/6/2023).
Komarudin mengatakan, pada awalnya rumah tersebut dicurigai sebagai penampungan TKI ilegal. Namun saat digeledah ternyata rumah tersebut dijadikan tempat aborsi.
Berdasarkan hasil penggerebekan, polisi kemudian meringkus tujuh orang yang sedang berada di dalam rumah. Dua di antaranya merupakan eksekutor, yakni berinisial SN dan NA.
"SN wanita selaku eksekutor. SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya ibu rumah tangga," katanya.
Sementara NA, berperan sebagai orang yang menyosialisasikan praktik aborsi tersebut.
Ia juga berperan untuk mencari pasien dan menjadi asisten di rumah aborsi itu.
"Termasuk juga menjemput pasien, jadi ini sistemnya, sistem antar-jemput sangat rapih sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," jelasnya.
Selain kedua eksekutor, polisi juga menemukan empat pasien dalam rumah tersebut. Tiga di antaranya, masih dalam kondisi pendarahan, lantaran baru saja melakukan aborsi.
“Tiga orang baru saja selesai melaksanakan tindakan. sedang beristirahat karena masih pendarahan, dan satu orang sedang baru mau akan dilakukan,” ungkapnya.
Kemudian seorang pelaku lagi yang membantu praktik ilegal ini yakni SM, ia berperan sebagai sopir yang mengantar jemput para pasien, baik sebelum maupun sesudah melakukan aborsi.
Selama menjalankan tigasnya, SM mengaku mendapat upah Rp 500 ribu per hari. Sementara, SN dan NA mematok tarif untuk melakukan aborsi mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta, tergantung dari usia kandungan itu sendiri.
Lantaran itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 346 KUHP tentang menggugurkan calon bayi atau aborsi, dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
"Ya ini masalah aborsi, termasuk orang-orang yang menyuruh melakukan," kata Komarudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok
-
Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?
-
Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag