Suara.com - Polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat aborsi di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (28/6/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan, terbongkarnya praktik aborsi tersebut bermula saat masyarakat curiga dengan aktivitas di rumah tersebut. Kecurigaan warga, menurut Komarudin, muncul lantaran banyaknya tamu wanita yang datang ke tempat tersebut.
"Kurang lebih sekitar satu bulan mengontrak di tenpat ini dan aktivitasnya sangat tertutup. Mobilisasi hanya mobil yang datang dan pergi, termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam,” kata Komarudin, Rabu (28/6/2023).
Komarudin mengatakan, pada awalnya rumah tersebut dicurigai sebagai penampungan TKI ilegal. Namun saat digeledah ternyata rumah tersebut dijadikan tempat aborsi.
Berdasarkan hasil penggerebekan, polisi kemudian meringkus tujuh orang yang sedang berada di dalam rumah. Dua di antaranya merupakan eksekutor, yakni berinisial SN dan NA.
"SN wanita selaku eksekutor. SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya ibu rumah tangga," katanya.
Sementara NA, berperan sebagai orang yang menyosialisasikan praktik aborsi tersebut.
Ia juga berperan untuk mencari pasien dan menjadi asisten di rumah aborsi itu.
"Termasuk juga menjemput pasien, jadi ini sistemnya, sistem antar-jemput sangat rapih sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," jelasnya.
Selain kedua eksekutor, polisi juga menemukan empat pasien dalam rumah tersebut. Tiga di antaranya, masih dalam kondisi pendarahan, lantaran baru saja melakukan aborsi.
“Tiga orang baru saja selesai melaksanakan tindakan. sedang beristirahat karena masih pendarahan, dan satu orang sedang baru mau akan dilakukan,” ungkapnya.
Kemudian seorang pelaku lagi yang membantu praktik ilegal ini yakni SM, ia berperan sebagai sopir yang mengantar jemput para pasien, baik sebelum maupun sesudah melakukan aborsi.
Selama menjalankan tigasnya, SM mengaku mendapat upah Rp 500 ribu per hari. Sementara, SN dan NA mematok tarif untuk melakukan aborsi mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta, tergantung dari usia kandungan itu sendiri.
Lantaran itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 346 KUHP tentang menggugurkan calon bayi atau aborsi, dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
"Ya ini masalah aborsi, termasuk orang-orang yang menyuruh melakukan," kata Komarudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas