Suara.com - Polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat aborsi di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (28/6/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan, terbongkarnya praktik aborsi tersebut bermula saat masyarakat curiga dengan aktivitas di rumah tersebut. Kecurigaan warga, menurut Komarudin, muncul lantaran banyaknya tamu wanita yang datang ke tempat tersebut.
"Kurang lebih sekitar satu bulan mengontrak di tenpat ini dan aktivitasnya sangat tertutup. Mobilisasi hanya mobil yang datang dan pergi, termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam,” kata Komarudin, Rabu (28/6/2023).
Komarudin mengatakan, pada awalnya rumah tersebut dicurigai sebagai penampungan TKI ilegal. Namun saat digeledah ternyata rumah tersebut dijadikan tempat aborsi.
Berdasarkan hasil penggerebekan, polisi kemudian meringkus tujuh orang yang sedang berada di dalam rumah. Dua di antaranya merupakan eksekutor, yakni berinisial SN dan NA.
"SN wanita selaku eksekutor. SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya ibu rumah tangga," katanya.
Sementara NA, berperan sebagai orang yang menyosialisasikan praktik aborsi tersebut.
Ia juga berperan untuk mencari pasien dan menjadi asisten di rumah aborsi itu.
"Termasuk juga menjemput pasien, jadi ini sistemnya, sistem antar-jemput sangat rapih sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," jelasnya.
Selain kedua eksekutor, polisi juga menemukan empat pasien dalam rumah tersebut. Tiga di antaranya, masih dalam kondisi pendarahan, lantaran baru saja melakukan aborsi.
“Tiga orang baru saja selesai melaksanakan tindakan. sedang beristirahat karena masih pendarahan, dan satu orang sedang baru mau akan dilakukan,” ungkapnya.
Kemudian seorang pelaku lagi yang membantu praktik ilegal ini yakni SM, ia berperan sebagai sopir yang mengantar jemput para pasien, baik sebelum maupun sesudah melakukan aborsi.
Selama menjalankan tigasnya, SM mengaku mendapat upah Rp 500 ribu per hari. Sementara, SN dan NA mematok tarif untuk melakukan aborsi mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta, tergantung dari usia kandungan itu sendiri.
Lantaran itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 346 KUHP tentang menggugurkan calon bayi atau aborsi, dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
"Ya ini masalah aborsi, termasuk orang-orang yang menyuruh melakukan," kata Komarudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak
-
Pengamat: Pernyataan Menhan Soal Direksi Himbara Di Luar Kapasitas
-
Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
-
KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA
-
POV: Jadi Member ShopeeVIP
-
FPI Wanti-Wanti Pemerintah Soal Siasat Uang Iuran Dewan Perdamaian Jadi Modal Invasi Gaza
-
MUI Minta Indonesia Keluar dari Board of Peace, Mensesneg: Kami Akan Berikan Penjelasan