Suara.com - Polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat aborsi di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (28/6/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan, terbongkarnya praktik aborsi tersebut bermula saat masyarakat curiga dengan aktivitas di rumah tersebut. Kecurigaan warga, menurut Komarudin, muncul lantaran banyaknya tamu wanita yang datang ke tempat tersebut.
"Kurang lebih sekitar satu bulan mengontrak di tenpat ini dan aktivitasnya sangat tertutup. Mobilisasi hanya mobil yang datang dan pergi, termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam,” kata Komarudin, Rabu (28/6/2023).
Komarudin mengatakan, pada awalnya rumah tersebut dicurigai sebagai penampungan TKI ilegal. Namun saat digeledah ternyata rumah tersebut dijadikan tempat aborsi.
Berdasarkan hasil penggerebekan, polisi kemudian meringkus tujuh orang yang sedang berada di dalam rumah. Dua di antaranya merupakan eksekutor, yakni berinisial SN dan NA.
"SN wanita selaku eksekutor. SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya ibu rumah tangga," katanya.
Sementara NA, berperan sebagai orang yang menyosialisasikan praktik aborsi tersebut.
Ia juga berperan untuk mencari pasien dan menjadi asisten di rumah aborsi itu.
"Termasuk juga menjemput pasien, jadi ini sistemnya, sistem antar-jemput sangat rapih sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," jelasnya.
Selain kedua eksekutor, polisi juga menemukan empat pasien dalam rumah tersebut. Tiga di antaranya, masih dalam kondisi pendarahan, lantaran baru saja melakukan aborsi.
“Tiga orang baru saja selesai melaksanakan tindakan. sedang beristirahat karena masih pendarahan, dan satu orang sedang baru mau akan dilakukan,” ungkapnya.
Kemudian seorang pelaku lagi yang membantu praktik ilegal ini yakni SM, ia berperan sebagai sopir yang mengantar jemput para pasien, baik sebelum maupun sesudah melakukan aborsi.
Selama menjalankan tigasnya, SM mengaku mendapat upah Rp 500 ribu per hari. Sementara, SN dan NA mematok tarif untuk melakukan aborsi mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta, tergantung dari usia kandungan itu sendiri.
Lantaran itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 346 KUHP tentang menggugurkan calon bayi atau aborsi, dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
"Ya ini masalah aborsi, termasuk orang-orang yang menyuruh melakukan," kata Komarudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun
-
Commuter Line Lumpuh di Jam Pulang Kantor, Penumpang Terjebak di Antara JurangmanguPondok Ranji
-
Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS
-
Dinkes Yogyakarta Temukan Belasan Korban Little Aresha Alami Speech Delay dan Gizi Buruk
-
Viral Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Diduga Rp 700 Ribu per Pasang, KPK Lakukan Kajian
-
Cak Imin Andalkan UMKM dan Ekraf Tekan Kemiskinan hingga 5 Persen
-
Aksi 4 Mei: Kala Mahasiswi Pertanyakan Nurani Penguasa Soal Nasib Guru Honorer
-
India di Ambang 'Kiamat' Energi karena Perang AS - Iran, Udara Tercemar Parah karena Ini
-
Terkuak! Ini Alasan Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Tukang Buah di Kalimalang hingga Luka Serius
-
Mendagri Tekankan 3 Rambu Utama Penguatan Perpukadesi