Suara.com - Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat berbicara mengenai kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebutnya telah dikebiri demi kepentingan kekuasaan semata.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu membuat keputusan yang memantik kontroversial. Putusan itu adalah terkait syarat capres-cawapres dalam Pemilu.
"Spiritualitas bangsa Indonesia mengajarkan bahwa tidak ada tempat bagi mereka yang demi ambisi kekuasaan, dan cinta terhadap keponakan, lalu MK dikebiri, dan demokrasi pun mati," kata Djarot kepada wartawan, termasuk Suara.com, Sabtu (4/11/2023).
Djarot menyebut, di tengah kondisi yang buruk itu pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD lahir sebagai jawaban untuk menghidupkan kembali kekuatan moral.
Menurut Djarot, Ganjar-Mahfud hanya mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan keluarga.
"Kini kekuatan moral lahir kembali. Inilah pondasi terpenting Ganjar-Mahfud MD, kokoh pada moral kebenaran dan berdedikasi total pada rakyat, bangsa, dan negara, bukan pada keluarga," kata Djarot.
Meski begitu, Djarot percaya jika Majelis Kehormatan MK atau MKMK akan membuat keputusan yang objektif terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh para Hakim Konstitusi.
"Kuatnya gerakan dari para budayawan, cendekiawan, kelompok pro demokrasi, para ahli hukum tata negara hingga pergerakan tokoh-tokoh berintegritas tinggi dari berbagai perguruan tinggi menjadi kekuatan moral yang sangat dahsyat di dalam meluruskan jalannya demokrasi," terang Djarot.
Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024. Dalam hal ini, Gibran menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Baca Juga: PPP Bela Masinton PDIP Yang Dilaporkan Buntut Usulkan Hak Angket MK: Lucu, Mbok Pakai Logika
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan calon yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Namun begitu, kini MKMK tengah memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang memutuskan putusan syarat capres-cawapres.
Rencananya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik pedoman perilaku hakim tersebut bakal dibacakan pada Selasa (7/11/2023) mendatang.
Berita Terkait
-
PPP Bela Masinton PDIP Yang Dilaporkan Buntut Usulkan Hak Angket MK: Lucu, Mbok Pakai Logika
-
Pakar Sebut Ada Aktor Besar Di Balik Putusan MK Soal Syarat Cawapres: Telunjuk Mengarah Ke Jokowi
-
Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Putusan MK Yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
-
Jelang Putusan MKMK, Hasto PDIP: Tak Boleh Konstitusi Dikorbankan Untuk Kepentingan Keluarga
-
Masinton PDIP Ngotot Hak Angket Putusan MK, Sementara Isu Pemakzulan Jokowi Berembus Tipis-tipis
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar