Suara.com - Anwar Usman telah dicopot dari jabatan Ketua MK usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang etik hakim MK, Selasa (7/11/2023). Hal ini terkait putusannya soal gugatan batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui bahwa Gibran yang merupakan keponakan Anwar menjadi cawapres Prabowo Subianto. Di sisi lain, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Anwar Usman. Adapun penetapan ini rencananya bakal dilakukan pada Kamis (9/11/2023).
"Memerintahkan wakil ketua MK (Saldi Isra) dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin (Ketua MK) yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Sosok Calon Pengganti Anwar Usman
Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya, membuat MK akan segera memiliki ketua baru. Sepeninggal adik ipar Jokowi itu, kini terdapat delapan hakim Mahkamah Konstitusi yang tersisa. Di mana salah satu dari mereka bakal menjadi Ketua MK menggantikan Anwar. Ada siapa saja?
Pertama, ada Suhartoyo yang telah menjadi hakim MK selama dua periode, yakni 2015-2020 dan 2020-2029. Hakim selanjutnya adalah Manahan Sitompul yang masa jabatannya akan habis pada Desember 2023 mendatang. Lalu, ada Saldi Isra yang menjabat Wakil Ketua MK periode 2023-2028.
Kemudian, ada nama Enny Nurbaningsih yang bakal menjadi hakim MK sampai Juni 2032 dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sampai Desember 2034. Selanjutnya, dua hakim lain yang juga berkesempatan menjabat sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman adalah Arief Hidayat serta Wahiduddin Adams.
Meski begitu, Wahiduddin Adams akan pensiun pada Januari 2024 mendatang. Posisinya itu bakal digantikan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. Adapun dirinya dikabarkan telah menjalankan fit and proper test untuk seleksi hakim konstitusi usulan DPR pada 25-26 September 2023 lalu.
Arsul juga sudah melewati proses wawancara pada 26 September 2023 yang kemudian diumumkan bahwa seluruh fraksi setuju memilihnya sebagai hakim MK. Di sisi lain, M. Guntur Hamzah dengan masa jabatan sampai Januari 2035 juga berkesempatan menjadi Ketua MK baru menggantikan Anwar Usman.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Anwar Usman Mengaku Tak Akan Korbankan Diri Demi Loloskan Salah Satu Paslon
Anwar Usman Dilarang Mencalonkan Diri
Jimly juga mengatakan Anwar Usmantidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Selain itu, ia pun dilarang terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan mengenai Pemilu.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ungkap Jimly.
Anwar sendiri sanksi pencopotan dari jabatan Ketua MK karena dianggap terbukti melanggar kode etik. Putusan ini diambil setelah MKMK memeriksa Anwar dan mengumpulkan beberapa bukti serta adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Adapun ia menerima sebanyak 21 laporan.
Laporan pelanggaran kode etik itu berawal saat para hakim MK menangani perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres. Mereka pun memutuskan mengabulkan gugatan tersebut hingga memicu kontroversi.
MK dalam putusan itu menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar sebagai capres-cawapres. Namun, dengan catatan, orang tersebut sudah pernah berpengalaman menjadi kepala daerah. Hal ini lantas membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
Berita Terkait
-
Singkat Lalu Dipecat, Ini Perjalanan Kontroversial Anwar Usman Selama Jadi Ketua MK
-
Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Serangan Balik Anwar Usman: MKMK Lakukan Pelanggaran
-
Anwar Usman Meradang Atas Putusan MKMK: Harkat dan Martabatnya Saya Dilumatkan oleh Fitnah Keji!
-
Merasa Difitnah, Anwar Usman Mengaku Tak Akan Korbankan Diri Demi Loloskan Salah Satu Paslon
-
Sepakat Anwar Usman Harusnya Diberhentikan dari Hakim MK, Mahfud MD: Copot Saja, Wong Pelanggaran Berat
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial
-
Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang
-
Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H
-
Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut
-
Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!