Suara.com - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (Bibi) belakangan ini menjadi sorotan publik. Tidak hanya gara-gara ia dengan tegas menolak melakukan gencatan senjata pada Hamas, kasus korupsi Benjamin Netanyahu pun menarik untuk diketahui.
Sikap keras kepalanya yang tak ingin ada gencatan senjata dengan milisi Hamas, membuat Netanyahu dijuluki sebagai sosok perdana menteri yang "tanganya berlumuran darah".
Disamping itu Benjamin Netanyahu layak disebut pemimpin terburuk karena deretan kasus korupsi dan siasatnya agar terlepas dari jerat hukum.
Benjamin Netanyahu atau yang akrab disapa Bibi ini, merupakan satu-satunya Perdana Menteri Israel yang menjabat paling lama, mulai dari 1996 sampai 1999 dan dari tahun 2009 hingga 2021.
Akan terapi, sepanjang kariernya sebagai PM Israel dia banyak didera masalah korupsi. Media-media Israel pun mempunyai julukan 1000, 2000 dan 4000 untuk kasus korupsi Netanyahu ini.
Kasus Pertama
Pada tahun 2021, Bibi di bawa ke pengadilan. Dia didakwa melakukan penipuan, melanggar kepercayaan, dan juga terjerat kasus suap. Dalam kasus dakwaan itu, salah satu wartawan bernama Hefets dihadirkan sebagai saksi utama yang kemudian memberatkan status Netanyahu.
Kemudian setelah ditangkap terkait dengan salah satu kasus korupsi Netanyahu, Hefetz menandatangani sebuah kesepakatan sebagai saksi negara dan memberikan file rekaman percakapannya dengan Netanyahu serta keluarganya terhadap penyelidik.
Melansir dari berbagai sumber, kesaksian dari Hefetz tertunda selama sepekan setelah pengacara Netanyahu meminta waktu untuk meninjau barang bukti baru. Informasi terakhir, muncul sepekan kemudian merupakan tuduhan terhadap istri Netanyahu, Sara.
Baca Juga: 92 Orang Staf PBB Tewas di Jalur Gaza, Situasi Makin Mencekam
Sara dilaporkan menerima sebuah gelang yang bernilai fantastis. Gelang itu sebagai hadiah dari dua rekannya, produser Hollywood Arnon Milchan dan miliarder Australia James Packer. Dakwaan pertama ini dijuluki Kasus 1000.
Dalam kasus itu, Netanyahu dan istrinya didakwa menerima hadiah sekitar USD 300.000 atau setara dengan Rp 4,7 miliar selama periode tahun 2007-2016.
Nentanyahu diduga menekan Kementerian Keuangan untuk menggandakan durasi pembebasan pajak bagi para warga asing Israel seperti produsen, setelah nanti mereka kembali ke negara itu dari luar negeri.
Dalam surat dakwaan itu menyebutkan Netanyahu telah melobi pemerintah Amerika Serikat untuk membantu Milchan dalam memperbarui visa Amerika. Selain itu, Netanyahu juga diminta membantu kesepakatan merger yang melibatkan sebuah saluran TV yang sebagian besar dimiliki oleh Arnon Milchan.
Saksi Kunci Kasus Kedua Tewas
Dakwaan yang kedua Kasus 2000. Netanyahu dituding mengatur salah satu liputan di sebuah surat kabar besar yang ada Israel Yedioth Ahronoth, milik Arnon Mozes. Liputan yang bernilai positif tersebut dijanjikan sebuah imbalan berupa promosi dari undang-undang yang akan merugikan musuh utama surat kabar tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan