Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mengajukan bukti tambahan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Bukti tambahan itu diajukan sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan atas Haris Azhar.
"Izin Majelis, kami meminta waktu supaya terlebih dahulu melampirkan alat bukti surat sebeum jaksa menyampaikan tuntutannya," kata pengacara Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11/2023).
Mendengar hal tersebut, JPU menyampaikan keberatan. Sebah JPU menilai bukti tambahan tidak bisa lagi diajukan ketika persidangan sudah memasuki tahap penuntutan.
"Izin Yang Mulia, pada kesempatan kali ini itu sudah menutup posisi untuk memberikan bukti lagi. Karena ini adalah tahap analisa kalau memang bukti harusnya sebelum tahap ini agar kami bisa menganalisanya dalam surat tuntutan," ujar JPU.
Jaksa kemudian menuding kubu Haris-Fatia menutupi fakta lantaran baru mengajukan bukti tambahan. JPU juga beralasan pihaknya tidak bisa memberikan analisa karena surat tuntutan sudah rampung disusun.
"Kalau seperti ini kan jadinya ibaratnya menutupi fakta yang dilakukan oleh Penasihat Hukum ini. Bagaimana kami bisa melakukan analisa kalau disampaikan pada hari ini. Padahal surat tuntutan sudah jadi, jadi kami memohon menolak bukti-bukti," jelas JPU.
Merespons JPU, pengacara Haris-Fatia menuturkan pengajuan bukti tambahan itu sudah dibahas dalam persidangan sebelumnya dan sudah disepakati untuk diajukan saat penuntutan.
"Izin Majelis, bukti yang kami akan lampirkan adalah bukti yang sudah dibahas selama persidangan selama pembuktiaan baik pemeriksaan Saksi atau Ahli," ungkap pengacara Haris-Fatia.
Baca Juga: Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
"Kalau sekarang posisi jaksa menolak Penasihat Hukum maupun Terdakwa untuk melampirkan karena sudah lewat dan sudah tahap penuntutan itu tidak konsisten dengan perjanjian kita awal, izin supaya diperkenankan," imbuhnya.
Usai mendengar argumen JPU dan pengacara Haris-Fatia, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mempersilakan kubu Haris-Fatia untuk melampirkan bukti tambahan tersebut.
Setelah itu, dua orang pengacara Haris-Fatia menyerahkan setumpuk dokumen ke depan meja Majelis Hakim. JPU kemudian juga diminta untuk memeriksa bukti tambahan tersebut.
"(Kami) akan mempertimbangkan Daudara menyerahkan surat itu pada hari ini. Karena masih akan kesempatan dalam setelah pembelaaan itu akan ada replik atau duplik, mungkin bisa menanggapi dalam replik Saudara," kata Hakim Cokorda.
Seperti diketahui, Haris dan Fatia akan menjalani sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik Luhut.
Dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!