Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengklaim bakal menampung tuntutan buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen atau menjadi Rp 5,6 juta. Nantinya tuntutan tersebut bakal dibahas pada Jumat (17/11/2023).
"Semua tuntutan pekerja akan kami akomodir, kami akan sidangkan besok saat sidang Dewan Pengupahan besok," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Kamis 16/11/2023).
Hari menjelaskan usulan para buruh itu juga akan dibahas mengacu dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Hari menuturkan, pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024 adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya yang berada di rentang 0,1 hingga 0,3.
"Nanti Dewan Pengupahan akan menentukan nilai atau angkanya yang disepakati dan direkomendasikan ke Pak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono," ujar Hari.
Adapun besaran kenaikan UMP 2024 yang ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan nantinya akan diserahkan ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari Federasi ASPEK Indonesia Dedi Hartono menyebut buruh berharap agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tetap di angka 15 persen.
Dedi mengatakan buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2024 bervariasi mulai dari 15, 20, hingga 27 persen.
"Sementara tuntutan teman-teman masih yang 15 persen. Besok ya, besok itu keputusan rapat," ucap Dedi usai melakukan pertemuan dengan Pemprov DKI di Balai Kota.
Menurutnya pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta tahun ini hanya 4,96 persen dan inflasi 1,58 persen, artinya bila berdasarkan formulasi tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2024 dipastikan tidak mencapai 4 persen.
Baca Juga: Dear Para Capres, Ada 6 Juta Petani dan Buruh Industri Tembakau yang Siap Berikan Suaranya
"Kalau tidak sampai empat persen, butuh pasti kecewa dan kondisinya dengan tuntutan 15 persen juga tidak masuk," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11).
Kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi