Suara.com - Polres Malang mengungkap kasus penculikan dan pemerasan seorang pria di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan menetapkan lima orang tersangka.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro, Sabtu (18/11/2023), mengatakan bahwa pengungkapan kasus penculikan dan pemerasan itu bermula saat ditemukan korban Abdul Gofur (54) meninggal gantung diri di sebuah rumah.
"Saat itu, polisi menemukan kejanggalan karena korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut," kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan, korban yang merupakan warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, ditemukan meninggal dunia dengan gantung diri di dalam sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan, personel Polres Malang menemukan fakta bahwa terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.
Kata dia, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi guna mengungkap kasus tersebut. Polisi akhirnya meringkus lima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri.
Para pelaku yang ditangkap berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit.
"Peristiwa itu bermula pada Rabu (15/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban dijemput dari rumahnya, dan dipaksa ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku. Selama di rumah tersebut, korban mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah.
Baca Juga: Ulasan Buku Alex: Penculikan yang Mengantarkan pada Kasus Pembunuhan Berantai
Selain itu, para pelaku juga meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada korban untuk menyelesaikan tindak asusila yang dituduhkan. Korban sempat mencoba berkomunikasi dengan keluarga, namun tidak ada yang mampu memenuhi permintaan tersebut.
"Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya. Keesokan harinya, korban yang frustasi kemudian ke kamar mandi yang selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
"Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Bawaslu Nonaktifkan Anggota yang Kena OTT Kasus Pemerasan Caleg di Medan, Setelah Terbukti Bersalah Baru Dipecat
-
Tangan Masih Diborgol, SYL Ogah Komentari Bantahan Firli Bahuri soal Pertemuan Mereka di Kartanegara
-
Minta Firli Bahuri Segera Dijadikan Tersangka, Novel Baswedan: Kalau Berlarut-larut...
-
Penanganan Perkara Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri, KPK Sebut Polda Metro Belum Perlu Disupervisi
-
Klaim Tak Pernah Memeras, Boyamin Sentil Firli yang Tagih Kepastian Hukum di Kasus SYL: Banyak Kasus di KPK Molor!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah