Suara.com - Aparat Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan menetapkan kekasih mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas usai mengkonsumsi pil aborsi sebagai tersangka.
"Iya kekasih korban berinisial DPN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang mahasiswi Unsri akibat mengkonsumsi pil aborsi," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman, Sabtu (18/11/2023).
Ia menerangkan, penetapan DPN sebagai tersangka karena berdasarkan pengakuannya saat diinterogasi polisi.
"Tersangka ini mengakui jika korban hamil setelah melakukan hubungan terlarang dengannya," kata Iptu Herman sebagaimana disitat dari Antara.
Kronologi Mahasiswi Unsri Tewas
Aparat Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan mengungkap kasus tewasnya mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) diduga akibat mengkonsumsi pil penggugur kehamilan.
Iptu Herman mengatakan, pada saat petugas mendatangi kediaman mahasiswi tersebut ditemukan bekas obat menggugurkan kandungan.
"Informasinya ya sebelum meninggal dunia diduga korban mengkonsumsi obat tersebut," ujarnya.
Dia bilang, obat yang ditemukan petugas kepolisian berupa tablet dengan merk Cytotec.
Mahasiswi itu sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dipulangkan ke rumah duka di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Setelah dinyatakan meninggal dunia di RS Indralaya sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum dan keluarga korban tidak bersedia untuk diauotopsi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Denise Chariesta Akui Tak Pernah Ingin Aborsi: Takut Gak Bisa Hamil Lagi
-
Gerebek Praktik Aborsi Ilegal di Ciracas, Polisi Temukan Tujuh Kerangka Janin yang Dijadikan Barang Bukti
-
Instagram Justin Timberlake Digeruduk usai Pengakuan Britney Spears
-
Selain Aborsi, Hubungan Britney Spears dan Justin Timberlake Juga Diwarnai Cerita Perselingkuhan
-
Lagu Everytime Diduga Fans sebagai Curhatan Britney Spears saat Aborsi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah