Suara.com - Keputusan Majelis Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan hakim terlapor Anwar Usman dianggap sebagai dasar bahwa Pasal 169 Huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Brahma Aryana selaku pemohon yaitu Viktor Santoso Tandiasa dalam sidang gugatan Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan agenda perbaikan permohonan.
Menurut dia, pasal a quo dalam perkara ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945. Pada Pasal 1 Ayat (3), disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin dalam Pasal 24 Ayat (1).
"Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dimaksud adalah badan peradilan harus bebas dari kekuasaan lembaga negara manapun, in casu eksekutif maupun legislatif, terutama dalam membuat putusan-putusannya karena putusan pengadilan adalah urat nadi dari lembaga peradilan itu sendiri di mana tempat seluruh elemen negara menempatkan seluruh harapannya untuk keadilan," kata Viktor di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Namun, dia menilai Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 diambil dengan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dan pelanggaran hakim berat oleh mantan Ketua MK Anwar Usman sebagaimana putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Viktor menyoroti sikap Anwar yang tidak mundur dari penanganan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang melibatkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.
"Terjadi pelanggaran etik berat seperti hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan no 90/2023. Kedua, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan nomor 90/2023," ujarnya.
"Artinya, rumusan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai MK dalam putusan 90/2023 dihasilkan dari adanya intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan yang masuk atau dibukakan pintu oleh hakim terlapor dalam putusan MKMK no 2/2023,” tambahnya.
Selain itu, putusan tersebut juga dianggap lahir dari konflik kepentingan karena meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto meskipun belum berusia 40 tahun.
Baca Juga: Survei LPI: Elektabilitas Ganjar-Mahfud Kalahkan Prabowo-Gibran Usai Putusan MKMK
"Terlebih lagi, dalam putusan MKMK no 2/2023, hakim terlapor terbukti berpihak pada salah satu calon wakil presiden yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan memberikan ceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres cawapres," katanya.
"Maka, dengan terbuktinya pelanggaran pada uraian tersebut di atas, maka telah nyata dan terang benderang ada pelanggaran kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang terjadi dalam proses pemeriksaan hingga pengambulan keputusan no 90," ucapnya.
Batas Usia Capres-cawapres Kembali Digugat
Sekadar informasi, dalam permohonannya, Brahma menilai pasal tersebut pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi'.
Menurut dia, frasa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum itu.
Brahma menginginkan hanya pemilihan setingkat gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon dan calon wakil presiden.
"Terhadap pemaknaan yang dituangkan dalam amar putusan (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang mengikat menggantikan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden sepanjang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Viktor di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs