Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap nilai transaksi keuangan di rekening Ghisca Debora Aritonang alias GDA (19) tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay mencapai Rp40 miliar. Angka itu berdasar hasil analisis yang dilakukan PPATK terhadap beberapa rekening Ghisca sepanjang 2023.
"Ada di beberapa rekening. Tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp40 M," kata Ivan kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Adapun berdasar hasil analisis dalam kurun waktu Mei hingga November 2023, kata Ivan, nilai transaksi keuangan di rekening Ghisca mencapai Rp30 miliar.
"Untuk Mei sampai dengan Nobember saja di atas Rp30 M. Artinya kerugian masyarakat luar biasa besar memang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ivan menyampaikan bahwa PPATK telah melakukan pembekuan terhadap rekening Ghisca.
"Kami bahkan sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu," jelasnya.
Tilap Rp5 M
Polres Metro Jakarta Pusat diketahui telah menetapkan Ghisca sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay. Total keuntungan yang diperoleh mahasiswi berusia 19 tahun ini dari hasil kejahatan menipu dan menggelapkan 2.268 tiket mencapai Rp5,1 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut penyidik sejauh ini baru menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sementara terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU belum dilakukan penerapan.
Baca Juga: Ghisca Debora Healing ke Belanda Sebelum Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
"Kami gunakan pasal penipuan dan penggelapan. Tetap dilakukan (penelusuran aset)," kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (21/11).
Sementara menyangkut status barang bukti hasil kejahatan Ghisca berupa barang branded atau bermerek senilai Rp600 juta yang disita, kata Susatyo, sepenuhnya akan diserahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan apakah akan dipergunakan untuk mengembalikan kerugian korban.
"Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku kejahatan dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktian perilaku kejahatan. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan," katanya.
Pergi ke Belanda
Dalam perkara ini, penyidik juga tengah melakukan penelusuran terhadap aset atau aliran uang hasil kejahatan Ghisca. Salah satunya mendalami adanya dugaan yang mengalir hingga ke Belanda.
Penyidik sempat mengklaim telah menyita bukti berupa paspor. Dalam paspor tersebut tercatat adanya riwayat perjalanan Ghisca ke Belanda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya