Suara.com - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi diperiksa sebagai saksi perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi pada Selasa (21/11) kemarin.
Dalam pemeriksaan itu Ariadi dikonfirmasi soal penerbitan izin sebuah perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah Kota Bima.
"Penerbitan izin tersebut disetujui saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Suara.com, Rabu (22/11/2023).
Usai menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin, Ariadi mengaku dicecar soal penerbitan izin usaha pertambangan.
"Pertanyaan terkait substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas," ujarnya.
Sebagaiamana diketahui manta wali kota Bima, Lutfi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Saat menjabat sebagai wali kota, dia diduga melalukan korupsi senilia Rp 8,6 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kota Bima.
Pengkondisian Proyek
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kontruksi perkara korupsi senilai Rp 8,6 miliar yang menjerat Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Dia disebut melakukan pengkondisian proyek di lingkungan pemerintahan Kota Bima bersama seorang dari keluarga intinya.
"Sekitar tahun 2019, MLI (Lutfi) bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelear konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (5/10).
Pengondisian dilakukannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
"Pembahasan lanjutannya yakni MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima," ujar Firli.
Disebutkan nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima pada periode 2019-2020 mencapai puluhan miliar. Pada prosesnya, Lutfi disebut menentukan secara sepihak pemenang proyek. Meskipun proses lelang dilaksanakan, namun hanya formalitas belaka.
"Dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan," kata Filri menambahkan.
Hasil pengkondisian itu Bima disebut memperoleh uang hingga Rp 8,6 miliar dari dua proyek, pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.
"Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Firli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre