Suara.com - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/11/2023). Irfan merupakan terpidana korupsi Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU.
"Telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/11/2023).
Berdasarkan foto yang diterima Suara.com dari KPK, terlihat Irfan Kenway tersenyum dengan pose acungkan jempol saat diserahkan ke Lapas Sukamiskin.
Irfan akan menjalani penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanannya. Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
Selain harus dipenjara, Irfan Kenway harus membayar pidana denda Rp 1 Miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp 17,2 Miliar.
Diapresiasi KPK
Sebelumnya KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia.
Pria yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.
"KPK mengapresiasi dan hargai putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa John Irfan K yang menyatakan perbuatan terdakwa dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Menurut dia, putusan ini menunjukkan ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan Helikopter AW 101.
"Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik yang dalam hal ini KPK melalui Unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," ujarnya.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Penyidik KPK Geledah Paksa Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Hasilnya Ada Bukti Aliran Dana ke Tersangka Korupsi!
-
Usai Lakukan Penyegelan, KPK Akhirnya Geledah Ruangan Pius Lustrilanang
-
KPK Respons Dugaan Pengawal Firli Bahuri Diduga Intimidasi Wartawan Aceh, Ali Fikri: Segera Dicek
-
KPK Ungkap Tersangka di Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes Lebih dari Satu Orang
-
KPK Terima Laporan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi: Kami Lakukan Tindak Lanjut!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Polda Metro Jaya Catat Laporan Kejahatan Terbanyak Sepanjang 2025, Capai 74 Ribu Kasus
-
Alarm Narkoba di Jakarta: 27 Orang Terjerat Tiap Hari, 7.426 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Tutup Tahun 2025 di Lapangan, Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Bencana di Tapanuli Selatan
-
Kado Akhir Tahun, Pemprov DKI Gratiskan Transum Selama Dua Hari
-
PDIP Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis, Guntur Romli: Tindakan Pengecut!
-
Hari Terakhir Pencairan BLTS Rp900 Ribu, Kantor Pos Buka hingga Tengah Malam
-
Densus 88: Ideologi Neo Nazi dan White Supremacy Menyasar Anak Lewat Game Online!
-
Menteri Berulah, Presiden Menanggung Beban? Syahganda Desak Prabowo Gunakan Strategi Sun Tzu
-
Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD
-
Antisipasi Kepadatan Tahun Baru, 35 KA Jarak Jauh Bisa Naik-Turun di Stasiun Lempuyangan