Suara.com - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/11/2023). Irfan merupakan terpidana korupsi Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU.
"Telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/11/2023).
Berdasarkan foto yang diterima Suara.com dari KPK, terlihat Irfan Kenway tersenyum dengan pose acungkan jempol saat diserahkan ke Lapas Sukamiskin.
Irfan akan menjalani penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanannya. Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
Selain harus dipenjara, Irfan Kenway harus membayar pidana denda Rp 1 Miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp 17,2 Miliar.
Diapresiasi KPK
Sebelumnya KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia.
Pria yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.
"KPK mengapresiasi dan hargai putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa John Irfan K yang menyatakan perbuatan terdakwa dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Menurut dia, putusan ini menunjukkan ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan Helikopter AW 101.
"Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik yang dalam hal ini KPK melalui Unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," ujarnya.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Penyidik KPK Geledah Paksa Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Hasilnya Ada Bukti Aliran Dana ke Tersangka Korupsi!
-
Usai Lakukan Penyegelan, KPK Akhirnya Geledah Ruangan Pius Lustrilanang
-
KPK Respons Dugaan Pengawal Firli Bahuri Diduga Intimidasi Wartawan Aceh, Ali Fikri: Segera Dicek
-
KPK Ungkap Tersangka di Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes Lebih dari Satu Orang
-
KPK Terima Laporan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi: Kami Lakukan Tindak Lanjut!
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk