Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkesan dipaksakan.
Dia juga mempertanyakan sejumlah barang bukti yang hingga kekinian tak diperlihatkan penyidik kepada publik.
"Kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Atas hal itu, Ian memastikan Firli akan melakukan upaya hukum untuk melakukan perlawanan. Namun dia mengaku akan terlebih dahulu mempelajari materi penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka Firli.
"Intinya kita akan melakukan perlawanan," ujarnya.
Penjara Seumur Hidup
Firli ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Rabu (22/11/2023) malam.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka ini. Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer.
Ade menyebut total nilai transaksinya mencapai Rp7.468.711.500 miliar. Proses penukaran valuta asing atau valas itu berlangsung sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Selain itu, penyidik juga merujuk daripada hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Total saksi dan ahli yang diperiksa dalam perkara ini hampir mencapai 100 orang.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Atas perbuatannya itu, Firli terancam dengan hukum pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Adapun pasal yang dijerat, yakni Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Ade.
Tag
Berita Terkait
-
Ketua RW Ungkap Suasana Rumah Firli Bahuri Tadi Malam Saat Polda Umumkan Penetapan Tersangka
-
Komisi III Anggap Penetapan Tersangka Ketua KPK Sangat Memalukan, Firli Seharusnya Inisiatif Mundur
-
Apa Kata Jokowi Saat Ditodong Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan?
-
Terancam Dicopot usai Tersangka, Dewas KPK Sebut Nasib Firli Bahuri di Tangan Jokowi
-
Adu Gaya Sepatu Louis Vuitton Firli Bahuri vs Syahrul Yasin Limpo, Siapa Lebih Mewah?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis