Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menduga orang-orang di sekitar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mengetahui perilaku buruknya sebelum akhirnya terungkap terlibat dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Namun, mereka terkesan membiarkan karena patut dicurigai sama-sama 'bermain' kasus di KPK.
"Ada beberapa kemungkinan; pertama kalau melihat konpers terakhir yang dilakukan FB, sepertinya FB memang bekerja sendiri (di kasus pemerasan SYL). Orang-orang di sekitarnya sebenarnya mengetahui perilaku FB tapi melakukan pembiaran, indikasinya karena bukan yang pertama FB dilaporkan, atau bisa jadi masing-masing punya “mainan” sendiri-sendiri. Sehingga saling sandera kasus," kata Bambang kepada Suara.com, Kamis (23/11/2023).
Di sisi lain, Bambang juga menyoroti kinerja Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Menurutnya, Dewas KPK semestinya dapat bekerja maksimal untuk menjatuhi sanksi etik terhadap Firli yang telah beberapa kali dilaporkan.
"Kewenangan yang terbatas hanya memberi sanksi etik saja, harusnya tak mengurangi ketegasan Dewas untuk menjaga marwah KPK," ujar Bambang.
Bambang lantas berpendapat, terungkapnya kasus pemerasan Firli terhadap SYL selaku tersangka korupsi yang ditangani KPK semestinya bisa dijadikan pintu masuk bagi Polri untuk mendalami lagi terkait adanya dugaan korban pemerasan Firli lainnya. Meski hal ini diakuinya sulit mengingat korban belum tentu berani melapor.
"Cuma problemnya apakah korban juga bersedia melaporkan bila juga mendapat benefit dari FB ? Misalnya, kasus korupsinya tidak diproses," tuturnya.
Bambang menambahkan, KPK sudah seharusnya kekinian berusaha berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik. Salah satunya dengan mengusut tuntas kasus-kasus yang diduga terhenti karena adanya intervensi Firli
"Kalau mau serius membangun kepercayaan kembali pada KPK, penetapan status tersangka FB bisa dijadikan momentum berbenah, untuk membuka kembali kasus-kasus yang diduga berhenti karena perilaku tak etis ketua KPK," jelasnya.
Bantah Kecolongan hingga Tak Merasa Malu
Baca Juga: Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa, Teliti Berkas Perkara Ketua KPK Firli Bahuri
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim lembaganya tidak merasa kecolongan usai Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL. Dia berdalih hingga kekinian menganut asa praduga tak bersalah.
"Kita nggak pernah merasa kecolongan, dalam internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus menganut asas praduga tidak bersalah," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Di sisi lain, Alex secara pribadi juga mengaku tidak merasa malu atas ditetapkannya Ketua KPK sebagai tersangka pemerasaan terhadap koruptor. Meski hal ini menjadi sejarah buruk sejak berdirinya KPK.
"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," kata dia.
Bahkan, Alex mengemukakan KPK akan tetap memberikan bantuan hukum kepada Firli.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa, Teliti Berkas Perkara Ketua KPK Firli Bahuri
-
Belum Ikhlas? Alex Marwata Ogah Berandai-andai soal Pengganti Ketua KPK Firli Bahuri usai Tersangka
-
Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan SYL, Anies: Jadi Hikmah Bagi Semuanya
-
Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Kita Enggak Merasa Kecolongan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?