Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima surat pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“KPK telah menerima surat keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu (26/11/2023).
Sementara, jabatan pimpinan KPK saat ini diisi oleh Nawawi Pomolango, yang telah ditetapkan pada Sabtu (25/11/2023).
“Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara kemarin siang,” katanya.
Nurul mengatakan, sejauh ini pihaknya mendukung penuh keputusan tentang pengangkatan Nawawi sebagai pimpinan KPK sementara.
Ia juga akan mendukung penuh Nawawi sebagai pimpinan yang baru, hal itu agar dapat mengembalikan muruah KPK sebagai lembaga antirasuah yang sempat tercoreng akibat kasus yang membelit Firli Bahuri.
“Saya rasa segenap insan KPK juga demikian akan mendukung dan berharap pada Pak Nawawi untuk mengembalikan muruah dan dukungan masyarakat kepada KPK,” jelas Ghufron.
“Rasanya Pak Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di antara kami pimpinan yang ada, sehingga harapannya memiliki lebih kebijakan, serta beliau diterima atau tidak memiliki resistensi dari insan KPK,” sambungnya.
Saat ini, lanjut Ghufron, pihaknya fokus dalam memperbaiki segala hal baik yang ada di dalam atau di luar KPK.
Baca Juga: KPK Tak Malu Firli Bahuri Tersangka, Tangis Susi Pudjiastuti Pecah: Saya Berduka
“Kami yakin Pak Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi,” imbuh dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli ditetapkan sebagai tersangka korupsi, lantaran melakukan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Ade, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam perkaranya, Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada akhir bulan Oktober, dan pertengahan bulan November lalu.
Berita Terkait
-
KPK Tak Malu Firli Bahuri Tersangka, Tangis Susi Pudjiastuti Pecah: Saya Berduka
-
Harapan Wapres Ma'ruf Amin kepada Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango: Kita Harapkan Bekerja Lebih Baik
-
Adu Rekam Jejak 4 Pimpinan KPK, Siapa yang Lebih Unggul?
-
Harta Kekayaan Nawawi Pomolango: Mobil Cuma Satu, Utang Nol
-
Membandingkan Kekayaan Firli Bahuri Vs Nawawi Pomolango, Selisihnya Jauh!
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
-
Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk