Suara.com - Teriakan ‘Bebaskan Fatia-Haris’ dari massa pendukung menggema di ruang persidangan usai Haris Azhar selesai membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pembacaan pleidoi Haris Azhar atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Lihut Binsar Pandjaitan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Saat membacakan pleidoinya, Haris Azhar menganggap kasus yang menjeratnya itu bukan murni karena tindakanya yang melawan hukum. Dia pun meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum saya dan catatan saya di atas," kata Haris saat membacakan pleidoi di ruang sidang.
"Untuk itu, Majelis Hakim yang terhormat, yang dicintai keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan kepada saya dan Fatia dalam perkara ini," imbuh Haris.
Mendengar penyataan tersebut, massa pendukung yang ikut menyaksikan sidang itu meneriakan dukungan terhadap Haris dan Fatia.
"Bebaskan Fatia-Haris, Bebaskan Fatia-Haris,” kata massa pendukung.
Dukungan terus diteriakan sekitar 30 detik, sebelum dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana.
Hakim pun memerintahkan kuasa hukum Haris-Fatia agar meredam kegaduhan para pendukung kliennya di ruang sidang.
Diketahui bersama, agenda persidangan yang sedang dijalani oleh Haris-Fatia pada kali ini yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan perkaranya.
Kasus ini bermula dari sebuah podcast di kanal Youtube, berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.
Dalam video, Fatia-Haris menyebut Luhut Luhut Binsar Pandjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Dalam perkaranya, Haris dituntut 4 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara terdawkwa lain, Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kutip Qoutes Nelson Mandela saat Bacakan Pleidoi, Haris Azhar: Saya Bukan Berhadapan dengan Jaksa, Tapi Elite Kekuasaan!
-
Luhut Bicara Soal Tuntutan Penjara Haris Azhar Dan Fatia: Tak Ada Kebebasan Absolut
-
Haris Azhar dan Fatia Bakal Lawan Tuntutan Jaksa Lewat Pleidoi di Sidang Kasus Lord Luhut
-
JPU Pinjam Kutipan Politisi Partai Garuda di Sidang Tuntutan, Kubu Haris Azhar: Lucu Banget Kutip Qoutes Buzzer
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar