Suara.com - Teriakan ‘Bebaskan Fatia-Haris’ dari massa pendukung menggema di ruang persidangan usai Haris Azhar selesai membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pembacaan pleidoi Haris Azhar atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Lihut Binsar Pandjaitan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Saat membacakan pleidoinya, Haris Azhar menganggap kasus yang menjeratnya itu bukan murni karena tindakanya yang melawan hukum. Dia pun meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum saya dan catatan saya di atas," kata Haris saat membacakan pleidoi di ruang sidang.
"Untuk itu, Majelis Hakim yang terhormat, yang dicintai keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan kepada saya dan Fatia dalam perkara ini," imbuh Haris.
Mendengar penyataan tersebut, massa pendukung yang ikut menyaksikan sidang itu meneriakan dukungan terhadap Haris dan Fatia.
"Bebaskan Fatia-Haris, Bebaskan Fatia-Haris,” kata massa pendukung.
Dukungan terus diteriakan sekitar 30 detik, sebelum dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana.
Hakim pun memerintahkan kuasa hukum Haris-Fatia agar meredam kegaduhan para pendukung kliennya di ruang sidang.
Diketahui bersama, agenda persidangan yang sedang dijalani oleh Haris-Fatia pada kali ini yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan perkaranya.
Kasus ini bermula dari sebuah podcast di kanal Youtube, berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.
Dalam video, Fatia-Haris menyebut Luhut Luhut Binsar Pandjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Dalam perkaranya, Haris dituntut 4 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara terdawkwa lain, Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kutip Qoutes Nelson Mandela saat Bacakan Pleidoi, Haris Azhar: Saya Bukan Berhadapan dengan Jaksa, Tapi Elite Kekuasaan!
-
Luhut Bicara Soal Tuntutan Penjara Haris Azhar Dan Fatia: Tak Ada Kebebasan Absolut
-
Haris Azhar dan Fatia Bakal Lawan Tuntutan Jaksa Lewat Pleidoi di Sidang Kasus Lord Luhut
-
JPU Pinjam Kutipan Politisi Partai Garuda di Sidang Tuntutan, Kubu Haris Azhar: Lucu Banget Kutip Qoutes Buzzer
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf