Suara.com - Teriakan ‘Bebaskan Fatia-Haris’ dari massa pendukung menggema di ruang persidangan usai Haris Azhar selesai membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pembacaan pleidoi Haris Azhar atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Lihut Binsar Pandjaitan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Saat membacakan pleidoinya, Haris Azhar menganggap kasus yang menjeratnya itu bukan murni karena tindakanya yang melawan hukum. Dia pun meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum saya dan catatan saya di atas," kata Haris saat membacakan pleidoi di ruang sidang.
"Untuk itu, Majelis Hakim yang terhormat, yang dicintai keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan kepada saya dan Fatia dalam perkara ini," imbuh Haris.
Mendengar penyataan tersebut, massa pendukung yang ikut menyaksikan sidang itu meneriakan dukungan terhadap Haris dan Fatia.
"Bebaskan Fatia-Haris, Bebaskan Fatia-Haris,” kata massa pendukung.
Dukungan terus diteriakan sekitar 30 detik, sebelum dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana.
Hakim pun memerintahkan kuasa hukum Haris-Fatia agar meredam kegaduhan para pendukung kliennya di ruang sidang.
Diketahui bersama, agenda persidangan yang sedang dijalani oleh Haris-Fatia pada kali ini yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan perkaranya.
Kasus ini bermula dari sebuah podcast di kanal Youtube, berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.
Dalam video, Fatia-Haris menyebut Luhut Luhut Binsar Pandjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Dalam perkaranya, Haris dituntut 4 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara terdawkwa lain, Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kutip Qoutes Nelson Mandela saat Bacakan Pleidoi, Haris Azhar: Saya Bukan Berhadapan dengan Jaksa, Tapi Elite Kekuasaan!
-
Luhut Bicara Soal Tuntutan Penjara Haris Azhar Dan Fatia: Tak Ada Kebebasan Absolut
-
Haris Azhar dan Fatia Bakal Lawan Tuntutan Jaksa Lewat Pleidoi di Sidang Kasus Lord Luhut
-
JPU Pinjam Kutipan Politisi Partai Garuda di Sidang Tuntutan, Kubu Haris Azhar: Lucu Banget Kutip Qoutes Buzzer
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?