Suara.com - Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung menyebut tuntutan atas Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar tidak jelas.
Menurutnya, tuntutan tersebut menjadi absurd karena sejatinya mereka membela karena kepentingan lingkungan hidup.
"Ya itu absurd itu. Bagaimana ada warga negara dituntut oleh negara karena membela lingkungan. Kan ngaco itu," kata Rocky Gerung, saat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
"Lain hal kalau Haris-Fatia bikin kesepakatan untuk beli senjata api atau lempar molotov, itu lain," tambah ya.
Menurutnya yang dilakukan Fatia-Haris berdasarkan hasil riset, sehingga harus diuji di universitas oleh para akademisi bukan di pengadilan.
"Ini adalah riset. Dan riset itu sifatnya on going. Jadi risetnya memang belum selesai jadi nggak boleh diuji pengadilan. Riset tuh diuji di universitas, kan itu dasarnya, cara melihatnya," jelas Rocky.
Apalagi menurut Rocky, Haris dan Fatia membeberkan riset mengenai lingkungan hidup. Mereka harus mengulik data dari berbagai narasumber.
Bila perlu, lanjut Rocky, Fatia-Haris harus melakukan spionase agar data yang mereka dapatkan itu tepat.
"Nggak ada data lingkungan yang bisa kita akses tanpa upaya untuk provoke dulu. Ini provoke kecil-kecilan nanti menterinya ngomong, kan itu metodologis, salah satu metode di dunia ini untuk memperoleh, melengkapi kasus-kasus perusakan lingkungan oleh negara atau bussiness community,” jelasnya.
Baca Juga: Hadiri Sidang Haris-Fatia, Rocky Gerung: Jaksa Tak Memiliki Pengetahuan Isu Lingkungan
Rocky menilai dalam perkara ini, seolah-olah harus ada pihak yang dihukum. Meskipun hukuman tersebut nantinya akan dikurangi.
"Kelihatannya itu, seolah-olah mesti ada yang dihukum, walaupun hukumannya itu dikurangi, tapi kemudian nanti negara bilang 'ya kami mengerti tidak sepenuhnya tapi mesti ada semacam pembelajaran' atau apa namanya efek jera," ungkapnya.
Bagaimana bisa, jika orang berbicara atau mengkritik soal lingkungan dijerat pidana. Akibatnya akan banyak aktivis lingkungan yang enggan menyarakn tentang lingkungan.
"Ngak boleh ada efek jera dalam soal lingkungan. Gak boleh isu lingkungan itu dipidanakan oleh negara. Itu negara dungu namanya," tutup Rocky.
Diketahui bersama, Fatia-Haris menjadi terdakwa atas pencemaran nama baik atas Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam perkaranya, Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?