Suara.com - Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung menyebut tuntutan atas Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar tidak jelas.
Menurutnya, tuntutan tersebut menjadi absurd karena sejatinya mereka membela karena kepentingan lingkungan hidup.
"Ya itu absurd itu. Bagaimana ada warga negara dituntut oleh negara karena membela lingkungan. Kan ngaco itu," kata Rocky Gerung, saat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
"Lain hal kalau Haris-Fatia bikin kesepakatan untuk beli senjata api atau lempar molotov, itu lain," tambah ya.
Menurutnya yang dilakukan Fatia-Haris berdasarkan hasil riset, sehingga harus diuji di universitas oleh para akademisi bukan di pengadilan.
"Ini adalah riset. Dan riset itu sifatnya on going. Jadi risetnya memang belum selesai jadi nggak boleh diuji pengadilan. Riset tuh diuji di universitas, kan itu dasarnya, cara melihatnya," jelas Rocky.
Apalagi menurut Rocky, Haris dan Fatia membeberkan riset mengenai lingkungan hidup. Mereka harus mengulik data dari berbagai narasumber.
Bila perlu, lanjut Rocky, Fatia-Haris harus melakukan spionase agar data yang mereka dapatkan itu tepat.
"Nggak ada data lingkungan yang bisa kita akses tanpa upaya untuk provoke dulu. Ini provoke kecil-kecilan nanti menterinya ngomong, kan itu metodologis, salah satu metode di dunia ini untuk memperoleh, melengkapi kasus-kasus perusakan lingkungan oleh negara atau bussiness community,” jelasnya.
Baca Juga: Hadiri Sidang Haris-Fatia, Rocky Gerung: Jaksa Tak Memiliki Pengetahuan Isu Lingkungan
Rocky menilai dalam perkara ini, seolah-olah harus ada pihak yang dihukum. Meskipun hukuman tersebut nantinya akan dikurangi.
"Kelihatannya itu, seolah-olah mesti ada yang dihukum, walaupun hukumannya itu dikurangi, tapi kemudian nanti negara bilang 'ya kami mengerti tidak sepenuhnya tapi mesti ada semacam pembelajaran' atau apa namanya efek jera," ungkapnya.
Bagaimana bisa, jika orang berbicara atau mengkritik soal lingkungan dijerat pidana. Akibatnya akan banyak aktivis lingkungan yang enggan menyarakn tentang lingkungan.
"Ngak boleh ada efek jera dalam soal lingkungan. Gak boleh isu lingkungan itu dipidanakan oleh negara. Itu negara dungu namanya," tutup Rocky.
Diketahui bersama, Fatia-Haris menjadi terdakwa atas pencemaran nama baik atas Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam perkaranya, Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI