Suara.com - Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung menyebut tuntutan atas Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar tidak jelas.
Menurutnya, tuntutan tersebut menjadi absurd karena sejatinya mereka membela karena kepentingan lingkungan hidup.
"Ya itu absurd itu. Bagaimana ada warga negara dituntut oleh negara karena membela lingkungan. Kan ngaco itu," kata Rocky Gerung, saat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
"Lain hal kalau Haris-Fatia bikin kesepakatan untuk beli senjata api atau lempar molotov, itu lain," tambah ya.
Menurutnya yang dilakukan Fatia-Haris berdasarkan hasil riset, sehingga harus diuji di universitas oleh para akademisi bukan di pengadilan.
"Ini adalah riset. Dan riset itu sifatnya on going. Jadi risetnya memang belum selesai jadi nggak boleh diuji pengadilan. Riset tuh diuji di universitas, kan itu dasarnya, cara melihatnya," jelas Rocky.
Apalagi menurut Rocky, Haris dan Fatia membeberkan riset mengenai lingkungan hidup. Mereka harus mengulik data dari berbagai narasumber.
Bila perlu, lanjut Rocky, Fatia-Haris harus melakukan spionase agar data yang mereka dapatkan itu tepat.
"Nggak ada data lingkungan yang bisa kita akses tanpa upaya untuk provoke dulu. Ini provoke kecil-kecilan nanti menterinya ngomong, kan itu metodologis, salah satu metode di dunia ini untuk memperoleh, melengkapi kasus-kasus perusakan lingkungan oleh negara atau bussiness community,” jelasnya.
Baca Juga: Hadiri Sidang Haris-Fatia, Rocky Gerung: Jaksa Tak Memiliki Pengetahuan Isu Lingkungan
Rocky menilai dalam perkara ini, seolah-olah harus ada pihak yang dihukum. Meskipun hukuman tersebut nantinya akan dikurangi.
"Kelihatannya itu, seolah-olah mesti ada yang dihukum, walaupun hukumannya itu dikurangi, tapi kemudian nanti negara bilang 'ya kami mengerti tidak sepenuhnya tapi mesti ada semacam pembelajaran' atau apa namanya efek jera," ungkapnya.
Bagaimana bisa, jika orang berbicara atau mengkritik soal lingkungan dijerat pidana. Akibatnya akan banyak aktivis lingkungan yang enggan menyarakn tentang lingkungan.
"Ngak boleh ada efek jera dalam soal lingkungan. Gak boleh isu lingkungan itu dipidanakan oleh negara. Itu negara dungu namanya," tutup Rocky.
Diketahui bersama, Fatia-Haris menjadi terdakwa atas pencemaran nama baik atas Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam perkaranya, Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah