Suara.com - Apakah ada orang tertangkap karena menghina Presiden Jokowi? Pertanyaan ini muncul setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi pernyataan Megawati tentang menyebut penguasa saat ini bertindak seperti masa Orde Baru (Orba).
Kaesang menanyakan apakah ada orang yang ditangkap karena menghina sang ayah Presiden Joko Widodo. Jika ada, siapakah orang-orang yang ditangkap menghina presiden tersebut? Simak daftarnya berikut ini.
Hal ini bermula ketika Kaesang menghadiri sebuah Forum Komunitas Pengemudi Nusantara di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). Dalam forum tersebut Kaesang sempat menyinggung adakah orang yang menghina Presiden Jokowi, lalu ditangkap.
Adapun Kaesang juga mengakui bahwa memang betul ada ditangkap. Namun, hal itu bisa terjadi karena orang tersebut dinilai berlebihan dalam menghina Presiden.
Berikut daftar orang yang ditangkap karena menghina Presiden Joko Widodo:
1. Jamil Adil
Jamil Adil (47) diamankan pihak kepolisian usai menghina Presiden dan Kapolri. Dirinya ditangkap pada 29 Desember 2016, pukul 08.30 WIB karena tindakan tersebut.
Kejadian ini bermula saat anggota Polri protap pagi melaksanakan tugas atur lalin, mereka menemukan adanya tulisan yang bermakna penghinaan serta caci-maki kepada Presiden Jokowi dan Kapolri. Jamil kemudian berhasil diamankan di dekat rumahnya di daerah Semper Barat, Jakarta Utara.
2. Ropi Yatsman
Baca Juga: Siapa Panglima Jilah yang Datang ke Bareskrim Ikut Laporkan Rocky Gerung?
Polisi menangkap Ropi Yatsman (36) pada 27 Februari 2017. Ia ditangkap di Padang, Sumatera Barat, karena diduga mengunggah dan menyebarkan sejumlah konten di sosial media berupa gambar yang diedit dan tulisan bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan pemimpin lainnya.
3. Yulianus Paonganan
Yulianus Paonganan, pemilik akun @ypaonganan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran konten pornografi. Yulianus menyebarkan konten tersebut di kanal Facebook dan Twitter miliknya.
Ia mengunggah sebuah foto Presiden Jokowi yang duduk bersama artis Nikita Mirzani dan kemudian diberi tagar #papadoyanl***e. Atas perbuatannya tersebut, Yulianus terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
4. MFB
MFB atau Ringgo (18) ditangkap pada 18 Agustus 2017 di Medan Timur, Medan. Saat itu, polisi juga mengamankan sebuah laptop dan flashdisk 16 GB yang memuat gambar-gambar Presiden yang telah diedit, 3 unit handphone, 1 unit router Huawei putih, dan 1 unit router Zyxel hitam.
Berita Terkait
-
Siapa Panglima Jilah yang Datang ke Bareskrim Ikut Laporkan Rocky Gerung?
-
Imbas 'Hina' Jokowi, Rumah Rocky Gerung Dilempari Telur Busuk hingga Pagar Dirusak
-
Geger Mahasiswa Demo Terdengar Caci Presiden Pakai Kata Kotor, Warganet: Katrok!
-
Membuka Draf Anyar RKUHP, Menghina Presiden-Wapres Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP