Suara.com - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang selesai diperiksa sebagai saksi ahli terkait kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/11/2023) sore.
Saut mengungkap ada sekitar lima pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Dia juga mengaku dimintai pendapat terkait pelanggaran yang dilakukan Firli ketika menjabat sebagai Ketua KPK berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap SYL.
"Di KPK ada sembilan nilai kan. Seperti jujur, peduli, tanggung jawab, berani, disiplin. Itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan perilaku yang bersangkutan sepeti apa," kata Saut.
Di sisi lain, kata Saut, dia juga diminta menjelaskan terkait peran Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
"Saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya makannya cepat," katanya.
Saut merupakan satu dari delapan saksi yang diperiksa Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Firli terhadap SYL pada hari ini. Dia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi ahli.
Pada saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan, Saut juga pernah diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2023.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan Firli sebagai tersangka sejak Rabu (22/11/2023) malam. Salah satu bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli selaku tersangka pada Jumat (1/12/2023) besok. Pemeriksaan akan digelar di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Saut Situmorang: Dia Wise, Bisa Terima Kenyataan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka peluang untuk menahan Firli. Sebab berdasar KUHP, Firli telah memenuhi syarat untuk ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Potret dan Profil Nayunda Nabila, Pedangdut Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL
-
Jadi Saksi Kasus SYL, Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah Mangkir dari Panggilan KPK
-
Dicopot usai Tersangka, Firli Bahuri Masih Belum Bereskan Barang-barang di KPK
-
Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Saut Situmorang: Dia Wise, Bisa Terima Kenyataan
-
Alasan Generasi Muda Harus Peduli dengan Keseriusan Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Respons Polemik Penonaktifan BPJS PBI, Dasco Pimpin Rapat Lintas Komisi dan Kementerian
-
Prabowo Kumpulkan TNI dan Polri di Istana, Bahas Agenda Strategis Awal Tahun
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
-
Ketimpangan Tabungan Meningkat: Simpanan di Atas Rp1 Miliar Tumbuh, Saldo Rakyat Kecil Tergerus
-
Pelajar Meninggal Dunia Diduga Akibat Jalan Rusak, Keluarga Bisa Tuntut Pemerintah
-
Punya Uang, Tapi Takut Belanja: Ini yang Terjadi pada Konsumen Indonesia
-
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni