Suara.com - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap alasan penyidik tidak menggunakan pasal suap dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Uang Rp15 miliar yang diterima Gazalba pada rentang waktu 2018 hingga 2022, dinilai penyidik masuk unsur pasal gratifikasi.
Pemberian uang tersebut diduga untuk mengkondisikan perkara di Mahkamah Agung, salah satunya disebut diberikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk mengondisian kasasi yang diajukan. Kemudian ada juga kasasi dari Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali terpidana, Jafar Abdul Gaffar.
"Jadi begini ada sejumlah uang dan beberapa perkara. Nah ini tidak bisa dipilah dari satu yang berapa, mungkin karena sudah waktunya lampau. Kemudian nilainya tidak bisa jelas diingat," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Oleh karenanya, kata Asep mereka tidak dapat menerapkan pasal suap dalam perkara ini.
"Sehingga kalau suap harus jelas suapnya dari perkara siapa, jumlahnya berapa, kapan diberikan, kapan diterima, siapa yang berikan, siapa yang menerima," ujarnya.
"Nah karena tidak jelas, hanya memang perkara yang ditanganinya, adalah salah satu perkara Pak EP (Edhy)," sambung Asep.
Atas perbuatannya, Gazalba ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Karena dari uang Rp15 miliar yang diterimanya diduga diubah ke bentuk aset, di antaraya rumah di Cibubur, Jakarta Timur secara tunai seharga Rp7,6 miliar dan satu bidang beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan seharga Rp5 miliar.
Dia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Kembali Ditahan, Hakim Agung Gazalba Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka