Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Jumat (1/12) besok.
Boyamin menilai tak ada alasan bagi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk tidak menahan Firli. Sebab sebagai Ketua KPK non-aktif, perbuatan Firli tersebut telah meruntuhkan citra lembaga antirasuah.
"Kapolda harus berani tangkap dan tahan Filri yang sudah meruntuhkan citra KPK. Karena (Firli) telah melakukan praktik kejahatan korupsi besar sebagai pimpinan pemberantas korupsi di Indonesia," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Di sisi lain, Boyamin khawatir jika Firli tidak ditahan akan berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, hingga memengaruhi saksi. Meski penyidik telah mengajukan permohonan pencekalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.
"Karena apapun Firli levelnya masih ketua nonaktif atau pimpinan KPK nonaktif yang masih punya akses. Tapi kalau ditahan, akan mengurangi daya potensi untuk melarikan diri, merusak barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi tadi," ujarnya.
Terlebih, lanjut Boyamin, Firli juga dinilainya selama ini tidak kooperatif. Terbukti, beberapa kali Firli terkesan menunda-nunda saat dipanggil penyidik untuk diperiksa.
"Sehingga penahanan itu sangat-sangat dibutuhkan mengingat trackrecord dari Pak Firli yang tidak kooperatif yang sebelumnya dipanggil sampai dua kali," tuturnya.
Berdasar alasan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, Boyamin menyebut Firli juga telah memenuhi syarat untuk ditahan. Sebab ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"Di kasus-kasus korupsi di Kejaksaan Agung maupun di KPK itu biasanya langsung dilakukan penahanan, harusnya Polri juga begitu," jelasnya.
Baca Juga: Alasan KPK Tak Kenakan Pasal Suap di Kasus Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh
Boyamin lantas menyampaikan akan melayangkan gugatan praperadilan jika penyidik nantinya tidak melakukan penahanan terhadap Firli.
"Karena belajar dari pengalaman sebelumnya, begitu alotnya pemeriksaan Pak Firli sampai tertunda dua kali pun tidak ada penangkapan. Padahal, seharusnya kalau dua kali seorang tersangka korupsi tidak hadir atau mangkir, harusnya dilakukan jemput paksa," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK