Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Jumat (1/12) besok.
Boyamin menilai tak ada alasan bagi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk tidak menahan Firli. Sebab sebagai Ketua KPK non-aktif, perbuatan Firli tersebut telah meruntuhkan citra lembaga antirasuah.
"Kapolda harus berani tangkap dan tahan Filri yang sudah meruntuhkan citra KPK. Karena (Firli) telah melakukan praktik kejahatan korupsi besar sebagai pimpinan pemberantas korupsi di Indonesia," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Di sisi lain, Boyamin khawatir jika Firli tidak ditahan akan berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, hingga memengaruhi saksi. Meski penyidik telah mengajukan permohonan pencekalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.
"Karena apapun Firli levelnya masih ketua nonaktif atau pimpinan KPK nonaktif yang masih punya akses. Tapi kalau ditahan, akan mengurangi daya potensi untuk melarikan diri, merusak barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi tadi," ujarnya.
Terlebih, lanjut Boyamin, Firli juga dinilainya selama ini tidak kooperatif. Terbukti, beberapa kali Firli terkesan menunda-nunda saat dipanggil penyidik untuk diperiksa.
"Sehingga penahanan itu sangat-sangat dibutuhkan mengingat trackrecord dari Pak Firli yang tidak kooperatif yang sebelumnya dipanggil sampai dua kali," tuturnya.
Berdasar alasan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, Boyamin menyebut Firli juga telah memenuhi syarat untuk ditahan. Sebab ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"Di kasus-kasus korupsi di Kejaksaan Agung maupun di KPK itu biasanya langsung dilakukan penahanan, harusnya Polri juga begitu," jelasnya.
Baca Juga: Alasan KPK Tak Kenakan Pasal Suap di Kasus Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh
Boyamin lantas menyampaikan akan melayangkan gugatan praperadilan jika penyidik nantinya tidak melakukan penahanan terhadap Firli.
"Karena belajar dari pengalaman sebelumnya, begitu alotnya pemeriksaan Pak Firli sampai tertunda dua kali pun tidak ada penangkapan. Padahal, seharusnya kalau dua kali seorang tersangka korupsi tidak hadir atau mangkir, harusnya dilakukan jemput paksa," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?