Suara.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/12/2023). Dia dipanggil untuk menjalani pemeriskaan dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya.
Eko terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira jam 10.00 WIB. Dia terlihat mengenakan topi, jaket berwarna hijau dan celana biru. Dia terlihat mengurus kedatanganya ke meja resepsionis. Setelahnya seorang petugas mengarahkan Eko untuk naik ke lantai dua, ruang pemeriksaan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya telah membenarkan Eko akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/12/2023). Namun, dia belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik, termasuk peluang dilakukan penahanan.
Pada kasus ini, Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK menyebut nilai gratifikasi Eko ditaksir mencapai Rp 10 miliar lebih.
KPK sendiri sebelumnya menelusuri aset bernilai ekonomis yang dibeli Eko Darmanto diduga dari hasil korupsi berupa gratifikasi.
Penelusuran dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa tiga orang saksi, Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Adhini, Yosep Krisnawan Adi (swasta), dan Ratna Aditya Enggit Pramesty (swasta).
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan dan pemanfaatan aliran uang yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, beberapa waktu lalu.
"Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis termasuk untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," sambungnya.
Eko sudah dicegah ke luar negeri bersama istrinya dan dua orang saksi lainnya.Mereka dicegah selama enam bulan, guna proses penyidikan.
Baca Juga: KPK Usut Pembelian Harta Bernilai Ekonomis Eko Darmanto Melalui Tiga Saksi Ini!
Kasus Eko berawal dari gaya hidup mewahnya yang viral di media sosial. Kemudian ditindaklanjuti KPK dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Setelahnya KPK menemukan kejanggalan, hingga akhirnya dijadikan tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden