Suara.com - Dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung. Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengakui bahwa revisi KPK jadi bagian yang melemahkan KPK.
"Saya punya hak moral untuk mengatakan sekarang ini bahwa revisi UU KPK itu memang menjadi bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK," ungkapnya.
Berdasarkan hasil survei transparansi internasional, Mahfud MD mengatakan kalau skor indeks persepsi korupsi Indonesia turun drastis dari yang semula berada di peringkat 38 para tahun 2022 menjadi 34 pada tahun 2023. Peringkat Indonesia pun turun dari yang semula 96 menjadi 110 dari 180 negara di dunia.
"Indeks persepsi kita turun dari peringkat 96 dari 180 negara menjadi peringkat 110. Jadi turunnya 14 tingkat kalau dibandingkan dengan urutan negara terkorup," ucapnya.
Penurunan itu, sambung Mahfud, terjadi lantaran revisi UU KPK yang dilakukan. Dia juga menyatakan bahwa dirinya tak pernah ikut terlibat dalam revisi UU KPK. Sebab, dia menjabat sebagai menteri setelah UU tersebut disahkan.
Lantas perubahan apa yang disebabkan revisi UU?
1. Independensi KPK Melemah
Sebelum rervisi, Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 mengatur KPK sebagai lembaga negara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Ini sejalan dengan United Convention Against Corruption yang mengatur keseriusan independensi entitas pemberantasan korupsi yang telah ditandatangani Indonesia.
Untuk memastikan hal ini, beberapa pasal UU KPK 2002 menitik beratkan proses decision making KPK yang adil dengan menganut kepemimpinan yang bersifat kolegial di mana segala keputusan diambil secara kolektif dan jumlah komisioner bersifat ganjil (5 orang) dan keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas.
Baca Juga: Anies Baswedan: Sudah Waktunya KPK Dipimpin Orang Berintegritas
Setelah direvisi, Pasal 3 UU KPK 2019 meletakkan KPK di bawah kekuasaan eksekutif (presiden) dalam melaksanakan tugasnya. Kenapa dianggap problematik? Lantaran sebagian besar tersangka korupsi berasal dari eksekutif sehingga ruang gerak untuk menetapkan tersangka berpotensi dipersempit dan tidak independen.
2. Tumpang Tindih Tugas Pengawasan
Sebelum revisi, demi transparansi saat menjalankan kewajibannya KPK wajib merilis laporan tahunan kepada Presiden, BPK, DPR. Laporan ini juga bisa diakses secara publik.
Selain itu, adanya lembaga lain yang mengawas KPK seperti BPK secara keuangan, DPR dan Presiden secara pengawasan.
Setelah revisi, pada Pasal 37B UU KPK 2019 terbentuklah Dewan Pengawas yang mempunyai tugas yang tidak beda jauh yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kenapa dianggap problematik? Tugas DP telah dilaksanakan oleh presiden, DPR, dan lembaga lain. Tanpa adanya pembedaan yang jelas. Hal ini menyebabkan kebingungan lebih dan kinerja yang tidak efisien serta dipertanyakan faedahnya.
3. Hilangnya Status Penyidik dan Penuntut Pemimpin KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing