Suara.com - Dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung. Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengakui bahwa revisi KPK jadi bagian yang melemahkan KPK.
"Saya punya hak moral untuk mengatakan sekarang ini bahwa revisi UU KPK itu memang menjadi bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK," ungkapnya.
Berdasarkan hasil survei transparansi internasional, Mahfud MD mengatakan kalau skor indeks persepsi korupsi Indonesia turun drastis dari yang semula berada di peringkat 38 para tahun 2022 menjadi 34 pada tahun 2023. Peringkat Indonesia pun turun dari yang semula 96 menjadi 110 dari 180 negara di dunia.
"Indeks persepsi kita turun dari peringkat 96 dari 180 negara menjadi peringkat 110. Jadi turunnya 14 tingkat kalau dibandingkan dengan urutan negara terkorup," ucapnya.
Penurunan itu, sambung Mahfud, terjadi lantaran revisi UU KPK yang dilakukan. Dia juga menyatakan bahwa dirinya tak pernah ikut terlibat dalam revisi UU KPK. Sebab, dia menjabat sebagai menteri setelah UU tersebut disahkan.
Lantas perubahan apa yang disebabkan revisi UU?
1. Independensi KPK Melemah
Sebelum rervisi, Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 mengatur KPK sebagai lembaga negara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Ini sejalan dengan United Convention Against Corruption yang mengatur keseriusan independensi entitas pemberantasan korupsi yang telah ditandatangani Indonesia.
Untuk memastikan hal ini, beberapa pasal UU KPK 2002 menitik beratkan proses decision making KPK yang adil dengan menganut kepemimpinan yang bersifat kolegial di mana segala keputusan diambil secara kolektif dan jumlah komisioner bersifat ganjil (5 orang) dan keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas.
Baca Juga: Anies Baswedan: Sudah Waktunya KPK Dipimpin Orang Berintegritas
Setelah direvisi, Pasal 3 UU KPK 2019 meletakkan KPK di bawah kekuasaan eksekutif (presiden) dalam melaksanakan tugasnya. Kenapa dianggap problematik? Lantaran sebagian besar tersangka korupsi berasal dari eksekutif sehingga ruang gerak untuk menetapkan tersangka berpotensi dipersempit dan tidak independen.
2. Tumpang Tindih Tugas Pengawasan
Sebelum revisi, demi transparansi saat menjalankan kewajibannya KPK wajib merilis laporan tahunan kepada Presiden, BPK, DPR. Laporan ini juga bisa diakses secara publik.
Selain itu, adanya lembaga lain yang mengawas KPK seperti BPK secara keuangan, DPR dan Presiden secara pengawasan.
Setelah revisi, pada Pasal 37B UU KPK 2019 terbentuklah Dewan Pengawas yang mempunyai tugas yang tidak beda jauh yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kenapa dianggap problematik? Tugas DP telah dilaksanakan oleh presiden, DPR, dan lembaga lain. Tanpa adanya pembedaan yang jelas. Hal ini menyebabkan kebingungan lebih dan kinerja yang tidak efisien serta dipertanyakan faedahnya.
3. Hilangnya Status Penyidik dan Penuntut Pemimpin KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi